(IslamToday ID) – Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra bersuara perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta ada aturan atau rekayasa, sehingga calon presiden dan wakil presiden yang diajukan partai politik tidak terlalu banyak. Ini menyusul dihapusnya presidential threshold 20 persen.
“Kalau membaca pertimbangan hukum dan diktum putusan, tidak mungkin membuat norma baru untuk membatasi jumlah Capres. Karena hal itu, baik langsung maupun tidak langsung, akan mengembalikan presidential threshold yang justru sudah dibatalkan oleh MK,” kata Yusril, dikutip dari DetikCom, Sabtu (4/1/2025).
Ia mengatakan putusan MK membuat setiap parpol berhak mengusung calon presiden. Selain itu, Yusril menyebut MK juga tetap mempersilakan jika parpol mau berkoalisi mencalonkan presiden-wakil presiden.
“MK tegas menyatakan setiap parpol peserta pemilu berhak mencalonkan Capres. Kalau mereka mau bergabung mencalonkan seseorang silakan bergabung,” ucapnya.
Yusril menggarisbawahi panduan MK agar gabungan parpol jangan sampai mendominasi Pilpres. Menurutnya, hal itu yang harusnya dibatasi.
“Panduan MK justru memberikan arahan agar jika parpol-parpol bergabung mencalonkan Capres-cawapres agar jangan sampai mendominasi. Di sinilah pembatasan itu perlu sampai maksimum berapa persen dari total parpol peserta pemilu bisa bergabung mencalonkan seorang Capres. Ini yang perlu dirumuskan secara hati-hati agar norma UU yang nanti dibuat tidak bertabrakan dengan putusan MK ini,” jelasnya.
Ia mengatakan aturan yang ada harus mengantisipasi kemungkinan mayoritas partai berkoalisi. Ia mengatakan harus ada batasan agar suatu koalisi tak mendominasi Pilpres.
“Jangan sampai parpol peserta pemilu bergabung tanpa batas, misal ada 20 parpol ikut pemilu, lantas 19 partai gabung ajukan satu paslon, sisa satu partai yang hanya bisa ajukan satu calon lagi, akhirnya hanya ada dua paslon saja. Ini yang harus dipikirkan bagaimana membatasi gabungan partai agar tidak mendominasi seperti dikatakan MK,” pungkas Yusril. [wip]