(IslamToday ID) – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mempertanyakan hak apa yang didapatkan oleh rakyat setelah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik 12 persen untuk barang mewah per 1 Januari 2024 lalu.
Gus Yahya mengatakan, dialog soal rakyat dan pajak semestinya menjadi tajuk utama dalam wacana setiap kenaikan pajak karena hal itu nantinya akan dibebankan langsung kepada rakyat.
“Masyarakat butuh penjelasan tentang kenapa harus ada PPN 12 persen, apa yang menjadi alasan urgensi dari kenaikan pajak itu dan apa yang bisa dijanjikan untuk rakyat kalau naik. Bahan diskusinya harus itu,” tutur Gus Yahya saat di kantor PBNU Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025).
Gus Yahya mengaku, sudah menyoroti kenaikan PPN 12 persen ini sejak 2021, sehingga keputusan itu berbuah menjadi undang-undang (UU) dan sampai saat ini hanya dikenakan untuk barang mewah.
“Buat kita rakyat republik ini, mungkin telat ribut-ribut soal itu, mestinya dulu 2021 kita juga ngomong itu,” kata dia.
Gus Yahya juga mendorong adanya pematangan soal kebijakan ini, apalagi pembahasan ini berada dalam tatanan lembaga tinggi negara, yaitu pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sebagimana yang diketahui, PPN secara resmi berlaku pada Rabu (1/1/) lalu. Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkannya, bahwa kenaikan PPN ini selektif dan hanya berlaku untuk barang-barang kategori mewah.
Barang mewah yang dimaksud adalah yang masuk obyek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023.
Barang mewah yang berlaku kenaikan PPN jadi 12 persen jika merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023 misalnya pesawat jet pribadi, yacht, hingga hunian mewah (rumah, kondominium, apartemen, townhouse) dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.
Lalu balon udara, pesawat udara, peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, helikopter, kelompok senjata api kecuali untuk keperluan negara, hingga kapal mewah yang bukan untuk angkutan umum. Kenaikan PPN juga berlaku untuk kendaraan bermotor yang kena PPnBM. [nfl]