(IslamToday ID) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo minta Polda Metro Jaya segera menuntaskan kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang hingga kini belum rampung.
Kapolri menyebut kasus yang sudah berjalan selama lebih dari satu tahun dan ada penyelesaiannya itu sudah menjadi pekerjaan rumah (PR) jajarannya.
“Terkait dengan PR-PR yang harus dituntaskan, ya tentunya kita minta untuk betul-betul bisa dituntaskan seperti tadi yang ditanyakan. Dan saya kira itu beberapa hal yang akan kita laksanakan ke depan,” kata Kapolri usai menerima audiensi pimpinan KPK di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Ia tak menekankan target penyelesaian kasus Firli. Ia hanya menegaskan hal itu menjadi fokus Polri untuk segera dituntaskan. “Dan saya kira itu beberapa hal yang akan kita laksanakan ke depan,” ucapnya, dikutip dari DetikCom.
Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan saat ini, pihaknya masih belum menerima laporan hasil koordinasi dari Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK dalam perbantuan kasus tersebut.
“Secara spesifik kami pimpinan belum mendapatkan laporan tentang hasil koordinasi itu seperti apa yang sudah dilakukan oleh kedeputian Korsup nanti mungkin akan kami cek kami minta penjelasannya detailnya seperti apa,” ungkap Setyo.
Meski demikian, ia memastikan pihaknya tetap berkomitmen dalam menegakkan hukum khususnya soal kasus dugaan korupsi.
“Setelah itu pimpinan baru bisa mengambil langkah atau tindak lanjut (terkait koordinasi kasus Firli Bahuri),” pungkasnya.
Sebagai informasi, Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap SYL pada Kamis, 23 November 2023. Ia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.
Firli Bahuri menghadapi tiga perkara di Polda Metro Jaya. Kasus pertama terkait dugaan pemerasan terhadap SYL, kedua dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan ketiga terkait dugaan Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK yang mengatur larangan dan sanksi bagi pegawai KPK bertemu dengan pihak berperkara. [wip]