(IslamToday ID) – Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menegaskan pihaknya akan menindak langsung distributor atau pengecer pupuk subsidi yang menjual dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).
Hal ini disampaikan Amran merespons laporan adanya harga pupuk subsidi yang mencapai Rp 300.000 per kuintal di Nusa Tenggara Barat (NTB), jauh di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Amran memastikan jika laporan ini terbukti, pihaknya tidak akan segan mencabut izin usaha pihak yang terlibat.
“Kalau benar, sebentar ini langsung kami tindak, tolong cek alamatnya, orangnya siapa, itu saya evaluasi dan bisa saya cabut izinnya,” katanya, dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (9/1/2025).
Menurut Amran, tindakan sengaja menaikkan harga pupuk akan merugikan petani. Karenanya, ia menilai perlu ada tindakan tegas bagi oknum yang mengambil keuntungan sendiri.
“Itu dicabut tuh. Nggak boleh lagi. Petani ujung tombak kita, masak dizalimi dengan menaikkan harga? Oke, nanti aku cek,” ujarnya.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono sebelumnya juga menyoroti masalah ini saat kunjungan kerja ke Desa Pengembur, Kecamatan Punjut, Lombok Tengah, NTB. Ia langsung meminta PT Pupuk Indonesia menelusuri penyebab harga pupuk subsidi yang melambung di wilayah tersebut.
“Yang paling mahal disini berapa? Rp 300.000 per 1 kuintal? Berarti Rp 150.000 per sak. Nah, di sini sudah ada direksi dari PT Pupuk Indonesia, Insya Allah hari ini masalah pupuk di NTB selesai,” kata Sudaryono, Rabu (8/1/2025).
Ia mengungkapkan, permasalahan yang dihadapi para petani untuk menuju swasembada pangan selama ini salah satunya adalah persoalan pupuk.
HET Pupuk Subsidi
Per 1 Januari 2025, pemerintah menetapkan HET untuk pupuk bersubsidi sebagai berikut:
- Pupuk urea: Rp 2.250 per kg atau Rp 225.000 per kuintal
- Pupuk NPK: Rp 2.300 per kg atau Rp 230.000 per kuintal
- Pupuk NPK khusus kakao: Rp 3.300 per kg atau Rp 330.000 per kuintal
- Pupuk organik: Rp 800 per kg atau Rp 80.000 per kuintal [wip]