(IslamToday ID) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengklaim telah menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin di Kabupaten Tangerang. Seperti diketahui, pagar bambu itu membentang sejauh sekitar 30 kilometer dan menggegerkan publik.
Kegiatan pemagaran laut dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan kerusakan ekosistem pesisir.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengarahkan segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati, serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini untuk segera dihentikan.
“Sebab tidak sesuai dengan praktik internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mengancam keberlanjutan ekologi,” kata Sakti, dikutip dari Liputan 6, Jumat (10/1/2025).
Sementara, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Ipung Nugroho Saksono mengatakan, langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.
“Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” ujarnya.
Ipung juga menjelaskan, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024.
Dari hasil investigasi dan pengambilan foto udara/drone pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang. Kemudian Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang. Diketahui konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu.
Sementara, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Perda Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten No 2 Tahun 2023.
“Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis, diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter. Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” pungkas Sumono. [wip]