(IslamToday ID) – Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy, menyatakan bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini dapat disebut KPK edisi Jokowi. Hal itu dikarenakan pada tindak tanduk Presiden ke-7 RI tersebut, yang menyeleksi pimpinan KPK periode 2024-2029 di akhir masa jabatannya.
Menurutnya, Jokowi tidak menggubris dan mendengarkan masukan dari berbagai pihak, supaya menyerahkan proses seleksi pimpinan KPK pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, menjelang pelantikannya.
“Di akhir kekuasaannya, mantan presiden Joko Widodo tidak menghiraukan kritik publik, baik dari eks komisioner, eks penyidik, kalangan akademisi, media, dan masyarakat sipil lainnya. Agar menghentikan proses seleksi, dan menyerahkannya kepada pemerintahan Presiden Prabowo, yang pada saat itu tinggal menunggu sedikit waktu lagi untuk dilantik,” kata Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Ronny menyebut, bahwa KPK langsung menjalankan agenda kriminalisasi sejak satu pasca dilantik. Kriminalisasi itu, kata dia, ditujukan ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto yang bersuara kritis terhadap demokrasi yang dilakukan oleh Jokowi.
Ketua DPP PDI-P yang membidangi hukum ini menilai, KPK edisi Jokowi ini tidak memperdulikan sejumlah laporan penting yang disampaikan oleh masyarakat.
“Tidak menggubris dan menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat sipil terhadap dugaan pencucian uang, penyelundupan nikel mentah, skandal izin tambang blok medan, yang diduga melibatkan Bobby Nasution dan keluarga Jokowi lainnya,” ungkapnya.
Selain itu, ia menuding ada rencana menjebloskan Hasto Kristiyanto ke penjara, sebelum dilaksanakannya kongres partai PDI-P dalam waktu dekat. Ronny menganggap itu menjadi langkah, untuk mengganggu konsolidasi partainya menjelang kongres.
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah Hasto di Bekasi, Selasa (7/1/2025) lalu. Penggeledahan itu digelar menyusul penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap yang dilakukan Harun Masiku terhadap Komisioner KPU 2017-2022, Wahyu Setiawan.
KPK mengumumkan penetapan Hasto sebagai tersangka pada Selasa (24/12/2024). Hasto menjadi tersangka kasus suap yang melibatkan politikus PDI-P, Harun Masiku, terhadap Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Hasto belum pernah memenuhi panggilan KPK.
Terakhir, Hasto mengatakan dalam konferensi pers di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025) siang, bahwa dirinya akan datang dan memenuhi panggilan KPK pada pukul 10.00 WIB, Senin (13/1/2025).[nnh]