(IslamToday ID) – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/1/2025).
Permohonan praperadilan itu diajukan hari ini. Gugatan praperadilan teregister dengan No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Pemohon dalam gugatan ini Hasto Kristiyanto. Sedangkan termohon adalah KPK. Hakim tunggal yang akan menangani praperadilan ini Djuyamto. Sidang perdana digelar Selasa (21/1/2025).
“Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan, yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025,” ujar Djuyamto.
Sementara, KPK menghormati langkah hukum yang ditempuh Hasto tersebut.
“KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK (Hasto Kristiyanto),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dikutip dari DetikCom.
Ia mengatakan KPK melalui biro hukum akan menghadapi gugatan praperadilan Hasto. KPK juga akan mengawal gugatan tersebut. “KPK melalui biro hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK,” pungkasnya. [wip]