(IslamToday ID) – Dewan Pers menerbitkan panduan penggunaan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan dalam memproduksi karya jurnalistik. Menurut Dewan Pers, AI hanya alat bantu, bukan untuk menggantikan tugas manusia dalam produksi karya jurnalistik.
“Sekali lagi, adanya AI, AI generatif dan seluruh teknologi buatan manusia harusnya menjadi daya pemicu efektivitas kerja jurnalistik, mempermudah kerja jurnalistik. Bukan menggantikan tugas manusia dalam proses kerja jurnalistik,” kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, Jumat (24/1/2025).
Ia meminta perusahaan media dan jurnalis selektif menggunakan AI. Ninik menyebut proses verifikasi harus tetap dilakukan agar karya jurnalistik akurat.
“AI tidak bisa menggantikan data, konteks faktual yang ada di lapangan, dan soal critical thinking, itu yang tidak bisa digantikan AI. Nah oleh karena itu, sikap kehati-hatian, akurasi, verifikasi, masih sangat diperlukan,” jelasnya, dikutip dari Detik.
Ninik mengatakan teknologi berkembang sangat pesat. Menurutnya, pers merupakan pilar demokrasi dan harus profesional dalam memproduksi informasi.
“Informasi-informasi dari teknologi buatan atau AI ini memang ada indikasi misinformasi, disinformasi, di situlah letaknya kehadiran kawan-kawan jurnalis untuk meluruskan sesuai data, fakta kebenaran yang dimiliki,” ujarnya.
Ninik mengatakan cara berpikir kritis jurnalis sebagai perwakilan publik tak bisa digantikan oleh kecanggihan teknologi. Ia mengatakan teknologi tidak memiliki rasa keadilan.
“Rasa keadilan itu kan hanya bisa dirasakan manusia. AI tidak punya perasaan loh, harus hati-hati. Dia tidak bisa melakukan critical thinking. Kritik itu tidak mungkin dilakukan oleh AI, dia hanya menggeneralisasi,” ujarnya.
Ada sejumlah aturan terkait penggunaan AI untuk karya jurnalistik. Salah satunya ialah perusahaan pers dapat memberi keterangan yang jelas bahwa ada penggunaan AI dalam karya jurnalistik yang diproduksi.
Berikut isi pasal dalam Peraturan Dewan Pers No 1 Tahun 2025 yang mengatur hal tersebut:
Pasal 2
(1) Karya jurnalistik yang dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan berpedoman kepada KEJ.
(2) Penggunaan kecerdasan buatan untuk karya jurnalistik harus ada kontrol manusia dari awal hingga akhir.
(3) Perusahaan pers bertanggung jawab atas karya jurnalistik yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan.
(4) Perusahaan pers dapat memberikan keterangan dan menyebut sumber asal atau aplikasi kecerdasan buatan yang digunakan pada produksi karya jurnalistik. [wip]