(IslamToday ID) – Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, menggelar Konferensi Pers Pengaturan Praktis Transfer of Prisoner Warga Negara (WN) Prancis atas nama Serge Areski Atlaoui, di Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, di Jakarta, sore hari ini.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak melakukan eksekusi terhadap narapidana tersebut dan sepakat untuk memindahkannya ke Perancis.
“Pemerintah Perancis menyepakati, menyetujui dan menghormati, menyetujui menandatangani Practical Arrangements (aturan teknis dan administratif) ini. Dan Pemerintah Perancis menghormati kedaulatan RI, untuk menjatuhkan pidana terhadap warga negaranya,” tutur Yusril dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2025).
Ia menjelaskan, bahwa setelah narapidana WN Prancis tersebut dikembalikan atau dipindahkan ke Perancis, maka tanggung jawab terhadap pemindahan narapidana atas nama Serge Atlaoui, diserahkan kepada pemerintah Perancis.
Yusril menyebut, pemerintah Perancis sudah memberitahu kita, bahwa terhadap kasus pidana yang sama yang terjadi di Indonesia, dijatuhi hukuman mati, jika di Perancis akan dihukum penjara selama 30 tahun maksimum.
Selain itu, ia mengungkapkan, bahwa selanjutnya wewenang Presiden Perancis untuk memberikan grasi atau ampunan, ataupun akan memberikan kebijakan lain, misalnya mengurangi masa hukuman narapidana menjadi 30 tahun, atau tetap dengan menghormati putusan Pengadilan Indonesia.
Lebih lanjut, kata Yusril, hal Itu sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah Perancis, dan proses pemindahan narapidana tersebut akan dilakukan segera dan sudah disepakati jadwal pemindahannya, yaitu akan dilakukan pada 4 Februari mendatang.
“Dan tanggung jawab pemerintah Indonesia, adalah mengantarkan yang bersangkutan sampai ke bandara, masuk ke pesawat terbang, dan dia dijemput oleh aparat kemanan dari Pemerintah Perancis, sampai pulang ke negaranya.[nnh]