(IslamToday ID) – Pemerintah Kota Depok resmi meluncurkan Rencana Aksi Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Kekerasan (RAD PE) Kota Depok 2024–2025. Kebijakan yang ditandatangani Wali Kota Depok, Muhammad Idris, pada 31 Desember 2024 ini, menjadi tonggak penting dalam upaya menciptakan kehidupan masyarakat yang damai dan harmonis.
Direktur Eksekutif Yayasan Inklusif, Muhammad Subhi, menyambut baik langkah ini. Menurutnya, penerapan RAD PE merupakan bukti komitmen Pemkot Depok dalam menanggulangi ekstremisme kekerasan.
“Kebijakan ini merupakan respons konstruktif dari Pemerintah Kota Depok sekaligus bukti nyata atas komitmennya untuk membangun kehidupan keberagaman yang damai dan harmonis,” ucap Subhi dalam keterangan tertulis kepada ITD News, Kamis (23/1/2025).
Menurutnya, kebijakan ini selaras dengan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE). RAD PE Depok, kata dia, menerapkan pendekatan kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat, yang sejalan dengan prinsip Whole of Government and Whole of Society Approach.
“Salah satu contohnya adalah pengembangan sistem deteksi dini untuk penanggulangan ekstremisme kekerasan,” ujarnya.
Yayasan Inklusif juga mengapresiasi substansi kebijakan ini, yang mengadopsi nilai-nilai toleransi, anti kekerasan, dan responsivitas gender. Langkah ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Depok serius dalam mendorong perdamaian dan inklusivitas.
“Yayasan Inklusif mendorong Pemerintah Kota Depok, untuk segera menindaklanjuti kebijakan ini melalui sosialisasi yang masif serta pembentukan Kelompok Kerja, guna mempercepat pelaksanaan RAD PE. Proses ini sebaiknya melibatkan berbagai pihak yang relevan, agar implementasinya berjalan efektif dan inklusif,” tutup Subhi.
Yayasan Inklusif berharap kebijakan ini menjadi awal dari upaya nyata membangun kehidupan masyarakat yang damai, harmonis, dan bebas dari ekstremisme kekerasan.[nnh]