(IslamToday ID) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah Indonesia tengah berupaya mengekstradisi Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi e-KTP, yang telah ditangkap di Singapura sejak dua hari yang lalu.
Ia mengungkapkan, bahwa proses komunikasi antara pemerintah Indonesia dan Singapura berjalan intensif, untuk membawa Paulus Tannos kembali ke tanah air.
“Dan saya sudah mendapatkan juga informasi bahwa Kementerian Hukum dan HAM, bersama Kejaksaan Agung, dan juga Kementerian Luar Negeri, sedang berkomunikasi dengan pemerintah Singapura, untuk yang bersangkutan diserahkan ke Indonesia. Sesuai dengan ekstradisi yang sudah ditandatangani antara pemerintah Indonesia dengan Singapura,” ujar Yusril usi konferensi pers di Gedung Kementerian Imipas, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Menurut Yusril, hubungan baik antara Indonesia dan Singapura menjadi modal utama dalam menyelesaikan persoalan ini.
“Dalam banyak kasus sebenarnya, kedua pemerintah cukup kooperatif dan bahkan ada beberapa kasus yang malah tidak melalui proses ekstradisi, tapi melalui police to police, melalui mutual legal assistance antara Indonesia dengan Singapura,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka Paulus Tannos diketahui telah berpindah kewarganegaraan menjadi warga Afrika Selatan. Namun, pemerintah Indonesia tetap memandang, bahwa status kewarganegaraannya saat kejahatan terjadi, adalah warga negara Indonesia (WNI).
“Persoalannya begini, ketika dia sedang melakukan kejahatan itu, dia warga negara apa? Sementara ini kita masih menganggap yang bersangkutan, adalah warga negara Indonesia, dan ketika kita ketahui, bahwa ekstradisi memang hanya menyangkut warga negara kita, yang melakukan kejahatan di negara lain, dan apa yang kita anggap sebagai kejahatan juga adalah kejahatan di negara yang bersangkutan,” ungkap Yusril.
Proses ekstradisi, kata dia, diperkirakan membutuhkan waktu yang tidak sebentar, tergantung pada kelengkapan dokumen dan respons dari pihak Singapura.
“Kalau semua dokumen sudah lengkap, biasanya proses tidak akan berlangsung lama dan mudah-mudahan tidak ada hambatan antara kita, mengingat hubungan baik kita dengan pemerintah Singapura,” jelas Menko Kumham & Imipas itu.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menemukan Paulus Tannos pada 2023, saat sedang plesiran ke luar negeri. Saat itu Paulus rupanya telah menjadi warga negara Afrika Selatan.
Paulus Tannos merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra, yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
KPK menetapkan Tannos menjadi tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019. Akan tetapi dia bersama keluarganya telah pergi ke Singapura pada tahun 2017. Namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 22 Agustus 2022 dan baru akhir-akhir ini ditangkap.[nnh]