(IslamToday ID) – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan jelas ada unsur pidana di kasus pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Ia pun heran dengan aparat penegak hukum yang sejauh ini tidak ada satu pun yang melakukan pengusutan.
Mahfud mengatakan ada berbagai persoalan dalam pemasangan pagar sepanjang 30,16 kilometer di atas laut Tangerang itu, mulai dari perusakan alam hingga dugaan korupsi.
“Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi,” tulis Mahfud dalam akun media sosial X pribadinya @mohmahfudmd, dikutip Senin (27/1/2025).
Ia juga mengkritik aparat penegak hukum yang tidak berbuat apa-apa, meski jelas-jelas ada dugaan pidana. “Tetapi kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?” tanya Mahfud.
Maka dari itu, ia menyarankan agar institusi penegak hukum segera menyatakan pagar laut sebagai kasus pidana. Mahfud berharap penyelesaian kasus ini tidak hanya dengan cara pembongkaran pagar.
“Bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar. Segerakan lidik dan sidik,” pungkasnya.
Berdasarkan temuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ada 263 bidang tanah dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di sekitar pagar laut tersebut.
Rinciannya, atas nama PT IAM sebanyak 234 bidang, PT CIS 20 bidang, dan perorangan sebanyak 9 bidang. Sementara, Sertifikat Hak Milik (SHM) berjumlah 17 bidang.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menduga ada praktik ilegal di dalam penerbitan SHGB dan SHM pagar laut Tangerang oleh pejabat di kementeriannya.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pihaknya sedang memeriksa perusahaan yang disebut Nusron. Sakti juga mengakui sempat terkejut saat mengetahui area pagar laut itu memiliki SHGB.
“Kenapa saya kaget? Karena tidak boleh ada sertifikat di dalam laut. Itu enggak bisa. Undang-undangnya kan begitu mengatakan. Jadi kalau sampai ada, wah baru saya kepikir. Oh ini tujuannya untuk ke sana. Kalau gitu ini bisa jadi untuk kepentingan reklamasi,” jelasnya.
Namun, Sakti menyatakan tidak bisa menunjuk langsung soal keterikatan perusahaan yang diberi sertifikat pagar laut. [wip]