(IslamToday ID) – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, jumlah kerugian akibat koperasi yang bermasalah mencapai Rp 26 triliun. Angka tersebut, kata dia, berasal dari delapan koperasi yang bermasalah hingga sekarang.
Mantan ketua Projo itu mengaku, koperasi bermasalah ini sudah menjadi persoalan yang lama, hampir lima tahun. Namun penyelesaiannya tak kunjung rampung.
“Jadi kalau di total itu hampir Rp 26 triliun yang merugikan dana masyarakat. Kasihan masyarakat, kasihan para anggota koperasi ini karena itu banyak uang pensiunan,” ungkap Budi Arie saat Jumpa Pers di Kantor Kementerian Koperasi (Kemenkop), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).
Budi membeberkan, kedelapan koperasi bermasalah tersebut, meliputi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan kerugian sebesar Rp 13,8 triliun, KSP Sejahtera Bersama sebesar Rp 8,6 triliun, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa dengan kerugian sebesar Rp 226 miliar, kemudian, KSP Pracico Inti Utama sebesar Rp 623 miliar.
Lalu, lanjut Budi, KSP Pracico Inti Sejahtera sebesar Rp 763 miliar, KSP Intidana sebesar Rp 930 miliar, KSP Timur Pratama Indonesia Rp 400 miliar, dan KSP Lima Garuda sebesar Rp 570 miliar.
“Yang spektakuler, KSP Sejahtera Bersama, ini angkanya Rp 8,6 triliun dengan aset yang cuma Rp 1,3. Berat ini kasihan kan. Terus, KSP Indosurya Cipta itu jumlah kewajibannya Rp 13,8 triliun dengan jumlah aset Rp 8 triliun,” kata Budi Arie.
Mantan Jurnalis itu menerangkan, penyelesaian koperasi bermasalah memakan waktu lama karena adanya proses pembayaran homologasi (perjanjian perdamaian) simpanan anggota koperasi yang harus tetap bisa dijalankan oleh koperasi bermasalah tersebut. Selain itu, pihak koperasi juga perlu memverifikasi sebelum melakukan pembayaran homologasi.
“Kalo koperasinya bilang orang ini nabungnya enggak Rp 10 juta, tapi cuma Rp 1 juta. Kan harus dicocokkan semuanya dulu. Kemudian, Kementerian Kooperasi, sudah berkoordinasi dengan OJK untuk melakukan koordinasi, terutama koperasi-koperasi yang open loop, itu akan juga diserahkan kepada OJK,” tuturnya.
Selain itu, kata Budi, Kemenkop juga telah membuka Pos Pengaduan yang terintegrasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Revitalisasi Koperasi Bermasalah. Dia berharap, dengan adanya Satgas dan Pos Pengaduan itu, penyelesaian koperasi bermasalah di Indonesia dapat diselesaikan dengan cepat.
Menkop itu menjelaskan, pos pengaduan dapat disampaikan secara online maupun datang langsung (offline). Untuk online, kata dia, masyarakat dapat menyampaikan keluhan di berbagai saluran Pos Pengaduan, seperti call center, email, telepon, WhatsApp, dan situs web.
Ia mengatakan, bagi yang mau mengadukan koperasi bermasalah, langsung datang ke Pos Pengaduan yang beralamat di Kementerian Koperasi Republik Indonesia Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940. Selain itu, lanjut Budi, dapat menghubungi Call Center di 1500 587, email: [email protected], dan Whatsapp: +62 8111 451 587.
“Kita berharap penyelesaian ini bisa menolong masyarakat karena tugas pemerintah. Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat, khususnya para anggota koperasi yang dirugikan oleh praktek-praktek koperasi yang banyak merugikan masyarakat,” pungkas Mantan Menkominfo itu. [nfl]