(IslamToday ID) – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyatakan, pemerintah tidak akan memberikan dana talangan (bailout) kepada delapan koperasi bermasalah yang menyebabkan kerugian terhadap anggotanya hingga mencapai Rp26 triliun.
“Secara undang-undang, negara belum ada tanggung jawab untuk melakukan bailout. Tapi kita akan membantu penyelesaiannya semaksimal mungkin. Karena secara hukum dan undang-undang kita enggak ada kewajiban melakukan bailout,” jelas Budi Arie saat Konferensi Pers di Kantor Kemenkop, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).
Menurut eks Jurnalis itu, Kemenkop akan berupaya untuk memaksimalkan pemulihan dana (recovery rate) para anggota yang dirugikan meski tidak bisa sepenuhnya dikembalikan.
Hal tersebut, kata dia, dikarenakan aset yang dimiliki delapan koperasi itu tak sebanding dengan kerugian yang dialami para anggota.
“Jadi kita tidak bisa berharap 100 persen tapi paling tidak, ada recovery rate yang bisa membantu saudara-saudara kita yang menjadi korban di koperasi-koperasi ini,” ujarnya.
Adapun menurut Budi, dalam menangani kasus delapan koperasi bermasalah ini, Kementerian Koperasi melakukan empat identifikasi, yakni identifikasi nilai aset, identifikasi tata kelola, keanggotaan, serta identifikasi homologasi.
Eks Ketua Projo itu menyebut, nantinya skema pembayaran kerugian ditentukan sesuai hasil homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyatakan delapan koperasi bermasalah di Indonesia yang saat ini tengah ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Revitalisasi Koperasi Bermasalah, memberikan kerugian terhadap anggota hingga mencapai Rp26 triliun.
Dirinya menjelaskan kerugian anggota dari delapan koperasi bermasalah tersebut, antara lain yakni Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Rp930 miliar, Koperasi Lima Garuda Rp570 miliar, Koperasi Timur Pratama Indonesia Rp400 miliar, KSP Sejahtera Bersama Rp8,6 triliun, dan KSP Indosurya Cipta Rp13,8 triliun.
Selanjutnya, KSP Pracico Inti Utama Rp623 miliar, KSP Pracico Inti Sejahtera Rp763 miliar, serta Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa memberikan kerugian Rp226 miliar. [nfl]