(IslamToday ID) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan bakal membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik dua perusahaan di Sidoarjo, Jawa Timur, imbas adanya pagar laut di wilayah itu.
Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (30/1/2025), Nusron mengatakan secara keseluruhan terdapat tiga perusahaan yang terdaftar memiliki SHGB di daerah tersebut.
Ketiga perusahaan itu yakni milik PT Surya Inti Permata seluas 285 hektare; PT Semeru Cemerlang 152 hektare; dan PT Surya Indi Permata dengan luas 219 hektare.
Nusron menyampaikan, sertifikat kepemilikan PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang diterbitkan pada tahun 1996 yang diperuntukkan untuk tambak. Namun saat ini terjadi abrasi sehingga menjadi lautan.
“Peta sekarang jadi begini (berubah). Nah, ini yang satu (SHGB PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang) akan kita hapus, akan kita batalkan, karena itu masuk kategori tanah musnah,” ujar Nusron.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa tanpa pembatalan pun dari Kementerian ATR/BPN, SHGB milik PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang juga akan berakhir pada tahun 2026.
“Kalau toh tidak dibatalkan, tahun depan HGB-nya sudah habis. Karena ini HGB diberikan bulan Februari tahun 1996. Pas 30 tahun, yang habis tahun depan (2026),” tuturnya.
Nusron menuturkan apabila menggunakan ketentuan fakta materiil, maka hal tersebut masuk dalam kategori tanah musnah, sehingga dengan akan mudah untuk dibatalkan.
“Tapi, kalau menggunakan ketentuan fakta materiil ini masuk kategori tanah musnah, sudah bisa dibatalkan. Yang satu dan dua, kalau yang tiga masih ada tanahnya,” terang Nusron.
Sebelumnya, Kantor Wilayah BPN Jawa Timur melakukan investigasi mendalam terkait dengan adanya informasi penerbitan HGB di wilayah laut Sidoarjo, Jawa Timur.
Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri mengatakan bahwa pihaknya mengetahui ada HGB dari berita yang menyebutkan berada di wilayah Surabaya, tetapi sesungguhnya HGB itu berada di wilayah Desa Segoro Tambak, Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
“Ada dua pemilik pada tiga HGB. Salah satu pemilik PT Surya Inti Permata dan PT Panca Semeru Cemerlang,” katanya belum lama ini.
Ia mengemukakan pihaknya saat ini sedang melakukan investigasi dan penelitian, sehingga belum bisa menjawab secara keseluruhan. [ant/wip]