(IslamToday ID) – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Pol Wirastya Triputra, mengumumkan keberhasilan tim gabungan dalam mengungkap dan menangkap seorang tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Hal tersebut, disampaikan dalam konferensi pers, Tentang Pengungkapan dan Penangkapan Tersangka Kasus Perbuatan Cabul Terhadap Anak, di Aula Satya Haprabu Gedung Dit Reskrimum Polda Metro, siang hari ini.
Ia menjelaskan, bahwa tersangka yang berprofesi sebagai guru ngaji ini diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap 20 korban, 19 di antaranya masih di bawah usia 18 tahun, dan seluruh korban adalah anak laki-laki dan murid di tempat pengajiannya.
“Tim gabungan Polda Metro Jaya & Polresta Tangerang Kota berhasil menangkap tersangka pada Rabu 29 Januari 2025 di Kampung Rancapanjang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten. Tersangka sempat melarikan diri setelah laporan pertama diterima pada 23 Desember 2024,” ujar Kombes Pol Wirastya Triputra dalam konferensi pers di Gedung Dit Reskrimum PMJ, Jumat (31/1/2025).
Wirasatya mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan orang tua korban pertama, yang mengungkapkan bahwa anaknya yang berusia 12 tahun dipaksa tersangka untuk melakukan perbuatan masturbasi hingga mengeluarkan sperma lebih dari satu kali.
Dua korban lain, lanjutnya, masing-masing berusia 14 tahun, juga mengaku mengalami hal serupa. Tersangka, yang berinisial W alias I, diduga telah melakukan tindakan pencabulan sejak 2017 hingga 2024.
“Modus operandi tersangka adalah dengan berpura-pura mendapatkan mimpi dan mengaku sakit, lalu menyatakan bisa sembuh dengan menggunakan sperma korban. Tersangka juga memberikan fasilitas seperti handphone, wifi gratis, makanan, dan rokok untuk menarik korban ke rumahnya,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, tersangka juga memberikan imbalan uang tunai sebesar Rp 20.000-Rp 50.000 kepada korban. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 3 handphone, 2 kartu ATM, uang tunai senilai Rp 21.065.000, serta beberapa pakaian milik tersangka.
Dirreskrimum PMJ menyampaikan, bahwa Tersangka dikenakan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar.
Berdasarkan liputan tim ITD Media di tempat, konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh, Kabid Humas PMJ Kombes Pol Ade Ary Syam, Kapolresta Tangerang Kota Zain Dwi Nugroho, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati dan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar.[nnh]