(IslamToday ID) – Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, mengungkapkan kekecewaannya atas putusan praperadilan yang menolak gugatan kliennya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengacara senior Todung Mulya Lubis menilai putusan tersebut sebagai bentuk “miscarriage of justice” atau peradilan sesat.
“Kami sangat menyayangkan bahwa kami tidak menemukan pertimbangan hukum atau legal reasoning yang meyakinkan, untuk bisa memahami kenapa praperadilan itu ditolak. Buat saya, ini adalah satu apa yang disebut miscarriage of justice. Miscarriage itu kan keguguran. Jadi keadilan yang digugurkan atau peradilan sesat,” ujar Todung usai sidang putusan praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (13/2/2025).
Ia menilai, bahwa hakim telah mengabaikan substansi permohonan yang diajukan, terutama terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh KPK.
“Kita datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan), pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh KPK, karena sangat telanjang di depan mata kita pelanggaran itu dilakukan,” ungkapnya.
Senada dengan Todung, tim hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail juga menyesalkan keputusan hakim yang dianggap tidak mempertimbangkan argumen hukum secara serius.
“Ada tujuh ahli hukum pidana yang sudah dihadirkan. Semuanya menerangkan dengan lugas dan jelas bahwa penetapan tersangka itu harus ada korelasi dengan pasal yang dipersangkakan. Selain itu, harus juga ada bukti permulaan yang substantif,” tutur Maqdir.
Terkait langkah hukum berikutnya, Maqdir memastikan pihaknya masih akan mengkaji berbagai opsi, termasuk kemungkinan mengajukan kembali permohonan praperadilan.
“This is not the end. Perjuangan untuk menegakkan hukum dan keadilan adalah kewajiban yang ada pada pundak kita semua. Dan kita akan melakukan apa yang bisa kita lakukan,” tutupnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Djuyamto pada sidang putusan praperadilan di PN Jaksel, tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
“Mengadili, mengabulkan eksepsi (bantahan/keberatan) dari termohon (KPK), menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” papar Hakim Djuyamto.
Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK. Sebab, KPK keberatan dengan dalil gugatan pihak Hasto, yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan (Sprindik).
Menurut hakim, semestinya permohonan pihak Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan. Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, status tersangka Hasto oleh KPK sah.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” kata Djuyamto.
Hakim menegaskan, penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Hasto, telah sesuai dengan prosedur.[nnh]