(IslamToday ID) – Analis komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa), menanggapi surat instruksi dari Ketua umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, yang melarang kepala daerah terpilih dari partai tersebut, untuk menghadiri retret yang digelar oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ia menyebut, PDI-P perlu memberikan penjelasan lebih rinci, ihwal maksud dan tujuan dari surat instruksi tersebut. Menurut Hensa, status kepala daerah yang telah menjadi pejabat publik, yang dipilih langsung oleh rakyat, bukan semata-mata sebagai kader partai.
“Kepala daerah itu kan sudah jadi pejabat publik, dipilih oleh rakyat, bukan sebagai kader partai. Jadi, kalau ada surat dari partai yang melarang mereka hadir di acara negara, menurut saya, PDI-P harus menjelaskan lebih lanjut,” ujar Hensa dalam keterangan tertulis kepada ITD Media, Jumat (21/2/2025).
Lebih lagi, ia berpendapat, surat larangan tersebut akan menimbulkan dua dampak bagi situasi negara serta politik saat ini.
Pertama, surat larangan itu berpotensi membuat kepala daerah yang berpartai PDI-P tidak tegak lurus terhadap Prabowo.
“Mungkin saja, surat larangan itu berpotensi membuat kepala daerah usungan PDI-P tidak tegak lurus terhadap pemerintah, karena surat edaran tersebut,” kata dia.
Selain itu, Hensa menuturkan, bahwa surat larangan tersebut, berpotensi membuat para kepala daerah PDI-P itu berpindah partai mengatasnamakan rakyat.
Sebab, ia mengatakan, para kepala daerah itu kemungkinan juga akan merasa bahwa mereka bisa menjadi kepala daerah karena dipilih oleh rakyat.
“PDI Perjuangan apakah sudah menghitung kemungkinan kalau kepala daerah yang diusung oleh mereka, berpotensi keluar demi memperjuangkan rakyat yang memilih mereka? Itu yang patut jadi sorotan,” ungkapnya.
Hensa pun mengatakan, PDI-P harus berhati-hati dalam menyikapi situasi ini agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
“Jangan sampai disalahartikan oleh rakyat, bahwa PDI Perjuangan sedang melakukan perlawanan terhadap negara atau tidak mengikuti arahan kepala negara,” jelas Analis Politik itu.
Penjelasan dari PDI Perjuangan, menurutnya, diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik dan memtersebu, ahwa langkah partai tersebut tidak dipandang sebagai bentuk konfrontasi terhadap pemerintahan yang sah.
Oleh karena itu, Hensa pun menyatakan, pentingnya membedakan peran kepala daerah sebagai pejabat publik, dengan status mereka sebagai kader partai.
“Mereka diundang sebagai kepala daerah yang dipilih rakyat, bukan sebagai kader partai. PDI-P harus jelaskan ini supaya tidak ada salah paham,” tambahnya.
Selain itu, ia juga meminta pemerintah, memberikan penjelasan perihal sifat acara retret tersebut. “Kalau emang itu enggak wajib, jelaskan kalau itu enggak wajib, kalau memang wajib juga jelaskan, beri sanksi jika ada kepala daerah yang tidak datang,” papar Hensa.
Hensa pun menambahkan, kejelasan dari pemerintah sangat diperlukan untuk mencegah kebingungan di masyarakat. “Pemerintah sebaiknya menjelaskan agar ini tidak bikin gaduh satu Indonesia,” pungkasnya.[nnh]