(IslamToday ID) – Ombudsman Selandia Baru dan Ombudsman RI menandatangani pengaturan bilateral baru, yang dilalukan oleh Kepala Ombudsman masing-masing negara di Jakarta, Hari ini.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, penandatanganan pengaturan bilateral ini, bukan hanya sekedar perjanjian, melainkan menjadi babak baru bagi kedua Ombudsman untuk menuju perbaikan akuntabilitas, pelayanan publik, dan menguatkan komitmen.
“Hari ini, kita tidak hanya menandatangani sebuah perjanjian, tetapi juga memulai sebuah perjalanan menuju akuntabilitas yang lebih besar,” kata Najih di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Dari kerja sama tersebut, Najih berharap, dapat menjadi media pembelajaran dari pengalaman Ombudsman Selandia Baru, dan meyakini dari kemitraan itu, akan saling menguntungkan, “bersama-sama, kita dapat mencapai lebih dari yang bisa kita capai sendirian,” ucapnya.
Najih mengungkapkan, akan segera membentuk kelompok kerja teknis untuk membuat rencana aksi, berbagi pengetahuan, dan keahlian, serta bekerja sama dalam bidang-bidang yang menjadi kepentingan bersama.
Kelompok itu, kata dia, akan menjajaki peluang pelatihan dan pembinaan, berbagi pengetahuan dan informasi, serta melakukan kegiatan kebudayaan.
Ombudsman Selandia Baru dan Ombudsman RI, tutur Najih, juga akan terlibat dalam upaya bersama di Forum Ombudsman Asia Tenggara atau SEAOF, untuk meningkatkan penyelesaian pengaduan masyarakat dan menciptakan mekanisme yang efektif untuk menangani layanan pengaduan publik lintas batas.
Di sisi lain, Ketua Ombudsman Selandia Baru, Peter Boshier, mengatakan bahwa peran Ombudsman adalah untuk melindungi masyarakat dari pelanggaran hak-hak, penyalahgunaan kekuasaan, keputusan yang tidak adil, dan maladministrasi.
“Ombudsman adalah pengawas demokrasi dan pengaturan ini melambangkan komitmen bersama kita untuk keadilan bagi semua. Hal ini juga memperkuat ikatan dan persahabatan yang telah terjalin selama puluhan tahun antara kedua negara,” kata Boshier dalam keterangan resmi Ombudsman RI yang diterima ITD News.
Dengan dibuatnya komitmen untuk Pengaturan Bilateral ini, Boshier mengaku, akan mengambil bagian untuk memperkuat reputasi Ombudsman di seluruh dunia, meningkatkan praktik terbaik internasional, dan membangun kemampuan lokal.
“Bekerja sama secara erat dapat meningkatkan pemahaman budaya antara kedua negara dan membantu mendukung orang-orang dari negara lain disaat mereka membutuhkan layanan kami,” kata Wakil Presiden International Ombudsman Institute (IOI) itu.
Diketahui, Ombudsman Selandia Baru telah memiliki pengaturan serupa dengan Thailand, Filipina, Timor Leste, dan Vanuatu. Sementara, Ombudsman RI memiliki hubungan baik dengan kantor Ombudsman Thailand, Filipina, Hong Kong, dan Federasi Rusia. [amp]