(IslamToday ID) – Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin akhirnya ditahan usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam oleh penyidik Bareskrim Polri, Senin (24/2/2025). Arsin diduga kuat terlibat dalam pemalsuan SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang.
“Setelah pemeriksaan kami beserta unit melaksanakan gelar. Kemudian kepada empat orang tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dirtipidum) Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (24/2/2025).
Ia mengatakan para tersangka telah diperiksa mulai pukul 12.30 WIB. Selain Arsin, ada tiga orang tersangka lainnya yang ikut ditahan.
Arsin bakal ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ia mengatakan pihaknya segera menyelesaikan berkas perkara untuk membawa kasus itu ke pengadilan.
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Keempat tersangka itu adalah Arsin selaku Kades Kohod, Ujang Karta selaku Sekdes Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
Djuhandhani menyatakan, para tersangka terbukti terlibat melakukan pemalsuan surat permohonan hak atas tanah. Praktik pemalsuan hak atas tanah itu telah dilakukan sejak 2023.
“Di mana diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai November 2024,” jelas Djuhandhani pada Selasa (18/2/2025) lalu.
Mereka juga diduga melakukan pemalsuan dan mencatut identitas warga Desa Kohod dengan motif ekonomi. Namun penyidik masih mendalami berapa jumlah keuntungan yang mereka dapat dari tindakannya.
“Yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi, ekonomi tentang motif bagi mereka, ini yang terus kita kembangkan,” ungkap Djuhandhani.
“Belum bisa kita uji lebih lanjut (soal keuntungan yang didapat). Karena masing-masing masih memberikan keterangan yang berbeda-beda,” lanjutnya. [wip]