(IslamToday ID) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar siaran Ramadan 2025, dari lembaga penyiaran dan konten kreator di berbagai platform media sosial, harus edukatif dan ramah anak.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, Buya Amirsyah Tambunan, menyebut, hal ini di tengah kuatnya desakan pembatasan akses anak pada media sosial, dan saat tengah disiapkan regulasi pengaturan usia anak dalam mengakses media digital.
“Maka lembaga penyiaran dan para konten kreator media sosial, penting memperkuat spiritnya dengan menyajikan konten edukatif dan ramah anak,” tutur Amirsyah dalam Tausiyah Ramadan dilansir dari laman resmi MUI, Sabtu (1/3/2025).
MUI menekankan, konten tersebut tidak boleh merusak mental dan karakter, khususnya bagi anak-anak yang jiwanya masih dalam fase pendampingan.
Selain itu, Amirsyah mengingatkan agar siaran Ramadan, tidak boleh menyimpang dari ajaran agama dan hukum negara. MUI juga meminta, agar tayangan Ramadan mengandung muatan pendidikan dan dakwah.
“Lembaga penyiaran harus memiliki dedikasi tinggi, untuk memproduksi dan menayangkan isi siaran yang mengandung muatan pendidikan dan dakwah selama Ramadan, mengontrol agar tidak terjadi penyimpangan sosial, serta memberikan hiburan yang tidak menyimpang dari ajaran agama dan hukum negara,” ungkapnya.
Ia pun mengatakan, selama bulan Ramadhan, seluruh lembaga penyiaran wajib menghormati ibadah puasa dan berbagai amalan peribadatan serta umat Islam yang menjalankannya.
Selain itu, kata dia, seluruh lembaga penyiaran wajib patuh pada ketentuan Undang-Undang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), serta Surat Edaran KPI tentang Pelaksanaan Siaran pada bulan Ramadan.
“Lembaga penyiaran harus memiliki tanggungjawab, dalam menyaring isi siaran Ramadan yang berkualitas dan menguatkan fungsi media massa sebagai institusi sosial yang menguatkan peradaban,” jelas Sekjen MUI itu.
MUI juga meminta, agar lembaga penyiaran harus memiliki komitmen, untuk menumbuhkembangkan nilai penting dan daya tahan keluarga, di tengah persoalan sosial yang semakin menunjukkan memudarnya ketauladanan di tengah masyarakat.
“Substansi seluruh arahan untuk lembaga penyiaran di atas, di tengah kemajuan pesat media sosial, juga penting dijadikan pegangan para konten kreator berbagai platform media sosial, untuk bersama-sama menciptakan arus informasi ruang publik yang sehat, mencerdaskan, inspiratif, membangun karakter dan akhlak bangsa, sebagai bentuk kesalehan sosial, serta menguatkan iman dan taqwa, sebagai wujud kesalehan personal,” tutup Amirsyah.[nnh]