(IslamToday ID) – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) menyebut, Band Sukatani mengakui adanya intimidasi dari pihak kepolisian, sehingga personel band tersebut, mengunggah video permintaan maaf dan menarik lagu Bayar Bayar Bayar dari peredaran.
“Pada 1 Maret 2025, Band Sukatani dalam keterangannya ke publik, melalui akun @sukatani.band di kanal instagram, mengakui adanya tekanan dan intimidasi atas adanya lagu Bayar Bayar Bayar oleh aparat kepolisian,” kata Advokat YLBHI yang juga perwakilan RFP, Arif Maulana, dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/3/2025).
Dia mengatakan, tindakan tanpa dasar kewenangan yang sah oleh anggota kepolisian itu, berujung pada adanya paksaan Band Sukatani, sehingga menarik lagu dan membuat video permintaan maaf adalah tindak pidana. Bahkan, ungkapnya, intimidasi sudah dialami Band Sukatani sejak Juli 2024.
Arif menilai, tindakan tersebut merupakan upaya pembungkaman terhadap Band Sukatani secara khusus. Dia berpendapat, apabila peristiwa itu dibiarkan dan para pelakunya tidak dihukum, maka insiden serupa berpotensi kembali berulang, sehingga dapat mencoreng demokrasi dan kebebasan berekspresi secara umum.
Koalisi RFP juga menilai, tindakan Personel Kepolisian mendatangi Band Sukatani tetaplah pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang, karena jika Institusi Kepolisian tidak anti kritik sebagaimana telah dinyatakan Kapolri di beberapa media massa, tentu tindakan tersebut tidak boleh dilakukan.
“Kepolisian wajib melindungi dan menghormati ekspresi dan kritik dimaksud, serta memastikan karya lagu Sukatani dapat diakses dan dinikmati khalayak umum dalam berbagai platform seperti semula,” ucap Arif.
Sebab, menurutnya, hak dan kebebasan berekspresi telah dijamin secara konstitusional, serta berbagai peraturan perundang-undangan dan instrumen internasional yang telah diratifikasi Indonesia (ICCPR).
Koalisi RFP menuntut, agar pemeriksaan terhadap anggota kepolisian berjalan secara akuntabel dan transparan. Hasil pemeriksaannya, kata dia, harus menghasilkan kronologi, dasar hukum, dan identitas polisi pelanggar yang jelas, serta menjelaskan prosedur dan kelengkapan administrasi anggota kepolisian pada saat melakukan tindakan tersebut.
RFP juga mendesak Propam Mabes Polri untuk menggunakan instrumen pidana dalam memproses anggota kepolisian yang melakukan intimidasi kepada Band Sukatani.
Sebelumnya, pada 25 Februari 2025, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, mengatakan berdasarkan pemeriksaan Propam Polda Jawa Tengah menyimpulkan, bahwa para anggota yang diperiksa telah menjalankan tugasnya secara profesional.
Lalu, pada 24 Februari 2025, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn) Arif Wicaksono Sudiutomo dan staf Kapolri, Irjen Purnawirawan Aryanto Sutadi, membantah adanya intimidasi tersebut.
Ketua Kompolnas mengaku, kedatangan anggota Polda Jateng menemui personel band Sukatani bukan untuk mengintimidasi. [amp]