(IslamToday ID) – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Polisi menemukan praktik ilegal yang telah berlangsung selama dua tahun dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp105 miliar.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk pemilik gudang penimbunan ilegal, pemilik SPBU Nelayan, penyedia armada truk tangki, dan oknum pegawai Pertamina Patraniaga.
“Telah ditemukan gudang penampungan BBM subsidi ilegal di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka. Dari lokasi tersebut, kami menyita barang bukti berupa tiga truk tangki, tiga tandon berisi solar, lima drum berisi solar, 1 mesin pompa atau alkon, 1 selang panjang berwarna biru, 1 selang panjang berwarna kuning kecoklatan, 1 corong kepala babi dan 10 segel berlogo pertamina dengan tulisan FPQ&Q,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (3/3/2025).
Ia menyebut, bahwa modus operandi yang digunakan adalah dengan memanipulasi sistem distribusi BBM. Truk tangki pengangkut solar subsidi yang seharusnya menuju SPBU atau SPBN justru diarahkan ke gudang penimbunan ilegal.
“Truk tengki PT IP yang mengangkut BBM subsidi tersebut kembali ke arah Kolaka dan mendekati gudang ilegal penimbunan. Pada saat itulah GPS dimatikan, modus mematikan GPS dalam jangka waktu 2 jam dan 27 menit tersebut, diduga terjadi pemindahan isi muatan BBM subsidi dari tengki merah ke tengki biru, yang berlangsung di gudang ilegal penimbunan BBM sodara BKR,” jelasnya.
Setelah dipindahkan ke truk tangki lain, lanjutnya, solar subsidi ini kemudian dijual kembali dengan harga BBM industri kepada para penambang dan kapal tugboat. Dengan disparitas harga yang signifikan, para pelaku meraup keuntungan besar.
“Kalau yang subsidi itu hanya Rp 6.800, yang non-subsidi itu bisa pada hari itu kita cek Rp 19.300. Jadi per liter itu selisihnya adalah Rp 12.550. Dengan asumsi sesuai dengan data buku yang kita dapat di gudang bahwa dalam sebulan mereka bisa mendapatkan 350.000 liter,” terang Nunung.
Jika dikalkulasikan, kata dia, keuntungan mereka dalam satu bulan mencapai Rp 4,39 miliar. Dalam dua tahun terakhir, total keuntungan yang diraih diperkirakan mencapai Rp 105 miliar.
“Untuk rencana tindak lanjut, rekan-rekan sekalian maka kami akan melakukan proses penyidikan pada pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi. Saya kira itu yang bisa kami sampaikan,” pungkasnya.[nnh]