(IslamToday ID) – Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak berhenti mengusut kasus pagar laut di Tangerang hanya pada aktor-aktor kecil, seperti kepala desa (Kades) dan perangkat desa.
“Pemerintah dan aparat penegak (hukum) harus melihat dalam bingkai yang lebih besar. Jangan hanya berhenti di aktor-aktor kecil,” kata Dewi, dikutip dari Kompas, Selasa (4/3/2025).
Ia menduga Kades Kohod, Arsin dan salah satu perangkat desanya hanyalah aktor kecil dalam kasus ini. “Padahal, dalam kasus ini Kades itu hanya aktor kecil. Sayangnya, justru perangkat desa dijadikan seolah menjadi aktor utama,” ujarnya.
Dewi juga menyayangkan proses penyelesaian kasus pagar laut di Tangerang hanya fokus pada pencabutan pagar dan surat hak guna bangunan (HGB) yang ada di laut.
Ia menegaskan bahwa masalah utama yang lebih memakan korban justru HGB yang ada di darat. Ia menduga ada aktor besar dalam kasus ini. “Aktor besar harus ditangkap,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan Kades Kohod, Arsin dan stafnya inisial T merupakan pihak yang membuat pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal ini diungkapkan berdasarkan hasil investigasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam rapat Komisi IV DPR RI, di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
“Sudah saya laporkan tadi di dalam kepada pimpinan Ibu pimpinan, yaitu Kepala Desa Kohod dan stafnya (pembuat pagar laut),” ujar Sakti usai rapat.
Menurutnya, Arsin selaku kepala desa dan perangkat desa inisial T terbukti sebagai pihak yang membuat pagar laut. KKP pun memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 48 miliar.
Saat ditanya mengenai adanya dalang di balik Kades Kohod, Sakti mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.
“Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian, mulai dari penyidikan sampai kemudian hari ini seperti yang teman-teman sudah lihat juga di media,” ucapnya.
Sementara itu, manajemen pengembang kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 membantah tuduhan bahwa mereka melakukan pembangunan pagar laut dari bambu di perairan pesisir utara Kabupaten Tangerang. [wip]