(IslamToday ID) – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menilai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT Sri Sejeki Isman Tbk atau Sritex merupakan tindakan ilegal dan tidak sah.
“PHK Sritex Ilegal dan tidak sah, karena mekanisme dan prosedrunya cacat,” kata Said dalam konferensi pers daring, Selasa (4/3/2025).
Said mengatakan, setiap PHK yang dilakukan perusahaan harus mengikuti mekanisme dan prosedurnya masing-masing, begitu pun PHK karena Pailit yang dialami Sritex.
Menurut dia, PHK massal PT Sritex seharusnya batal, karena dianggap melanggar hukum dan tidak mengikuti peraturan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bila PHK karena pailit tidak memenuhi mekanisme prosedur yang diatur MK, maka batal demi hukum,” ucapnya.
Dia menyebut, PT Sritex diduga telah melanggar Undang-Undang (UU) No 6/2023 tentang cipta kerja dan UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan.
Seharusnya, kata dia, menurut Putusan MK no 168 tahun 2024, PHK perlu melalui proses perundingan antara karyawan dengan pihak perusahaan (bipartit) dan melibatkan pihak ketiga yakni pemerintah (tripartit).
“Tiba-tiba diputuskan menteri, Sritex pailit dan mem-PHK-kan karyawannya. Ini menterinya ngerti gak si? Harusnya ada bipartit, harus ada notulen. Mana? Gak ada!” tegas Presiden Partai Buruh itu.
Keputusan menteri tersebut pun, menurutnya, bukan lah mekanisme tripartit yang sesuai, karena belum ada kesepakatan sah bipartit dan pemerintah yang hadir dalam perundingan, seharusnya adalah pemerintah lokal, dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan Sukoharjo, Jawa Tengah, sesuai lokasi PT Sritex.
Akibat PHK Massal tersebut dianggap ilegal, Said menuturkan, para buruh PT Sritex masih tetap berstatus karyawan dan harus mendapatkan hak-hak mereka, sampai ada kesepakatan yang sah.
“Karyawan Sritex tetap menjadi karyawan Sritex, karena PHKnya belum jelas. Maka harus tetap dibayar hak-haknya,” ujar Presiden KSPI itu. [amp]