(IslamToday ID) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) menekankan percepatan sertifikasi bagi UMKM pangan serta penguatan produksi garam nasional demi terpenuhinya kebutuhan garam nasional.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menyatakan bahwa impor garam farmasi dan industri makanan kini dilarang berdasarkan Perpres 126 Tahun 2022.
“Tadi saya sampaikan ada Perpres 126 yang melarang kita impor garam lagi, terutama garam untuk farmasi dan industri makanan dan minuman. Kita nggak boleh impor lagi, dilarang oleh Perpres 126,” kata Zulkifli dalam konferensi pers usai rapat koordinasi di Kantor BPOM, Selasa (4/3/2025).
Namun, ia mengakui bahwa produksi dalam negeri masih belum mencukupi. Oleh karena itu, ia mengapresiasi BPOM yang mempercepat izin produksi bagi industri garam lokal.
“Kita belum cukup, makanya saya terima kasih karena BPOM mempercepat izin mereka agar bisa produksi,” tambahnya.
Selain garam, BPOM juga menyoroti pentingnya sertifikasi bagi UMKM pangan. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa dari 4,5 juta UMKM bidang pangan dan warung saji, baru sekitar 400 ribu yang memiliki izin PIMT (Persetujuan Izin Makanan dan Tambahan).
“Kami dari BPOM merasa terhormat atas kehadiran Menko Pangan dan Kepala Bapanas. Alhamdulillah, ada lima hal utama yang menjadi fokus kami. Salah satunya, terkait UMKM. Saat ini baru 400 ribuan yang memiliki izin PIMT dari total 4,5 juta UMKM pangan,” ujar Taruna.
Zulhas pun meminta agar sertifikasi UMKM dipermudah, terutama bagi pelaku usaha kecil di daerah yang kesulitan mengurus perizinan secara mandiri.
“Saya minta izin UMKM dipercepat. Mereka ini nggak bisa disamakan dengan industri besar yang punya SDM dan logistik lengkap. Dari Sumatera Utara, Sulawesi, Maluku, kalau harus ke Jakarta mengurus izin itu sulit. Jadi, sebaiknya lewat asosiasi atau perkumpulan,” imbuh Menko Pangan.
Selain soal UMKM dan garam, Kepala BPOM juga menyampaikan bahwa Indonesia telah masuk ke dalam daftar WHO List Overview, sebuah sertifikasi internasional yang memudahkan ekspor produk pangan dan obat-obatan.
“Kita sudah masuk WHO List Overview, produk kita tak perlu lagi disertifikasi oleh negara lain, termasuk negara maju seperti Amerika, Korea Selatan, Australia, dan Singapura,” ungkap Taruna.
Sementara itu, Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menyebut pentingnya menjaga keamanan pangan dan mencontoh sistem di negara-negara maju yang mewajibkan label kandungan lemak, gula, dan garam berlebih dalam produk makanan.
“Kami selalu berkoordinasi dengan BPOM, termasuk dalam kasus di Thailand, Singapura, dan Malaysia. Kami usulkan sistem seperti di negara maju yang memberikan checklist makanan mana yang over lemak, gula, dan garam. Ini akan membantu konsumen lebih sadar terhadap asupan mereka,” tutup Arief.
Dengan berbagai kebijakan tersebut, pemerintah berharap dapat meningkatkan keamanan pangan nasional, mendukung UMKM, serta mempercepat swasembada garam dan ekspor produk pangan ke pasar global.[nnh]