(IslamToday ID) – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mendorong pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dipercepat agar potensi pelanggaran money politic atau politik uang dapat dicegah.
Bagja mengatakan potensi politik uang besar terjadi pada PSU Pilkada 2024 karena pelaksanaannya di bulan Ramadan 1446 H.
“Kami menyampaikan juga kepada KPU harus dipercepat. Untuk apa? Pertama adalah ini bulan Ramadan, tentu hal-hal yang berkaitan dengan politik uang dan kawan-kawan, kemungkinan itu ada berpotensi dilakukan,” katanya, Selasa (4/3/2025).
Bagja menjelaskan, pelaksanaan PSU Pilkada di 24 daerah akan diawasi secara melekat oleh Bawaslu. Namun terkait jadwal pelaksanaan pencoblosannya, pihaknya tidak berhak untuk mengaturnya.
“Bawaslu akan mengikuti pola tahapan yang digariskan oleh teman-teman KPU. Kami tidak bisa membuat tahapan sendiri, karena yang mengatur tahapan adalah teman-teman KPU,” tutur Bagja.
Kendati begitu, ia berharap KPU bisa mempercepat pelaksanaan PSU untuk menghindari pelanggaran Pilkada 2024 tidak berulang.
“Kami menyampaikan kepada KPU untuk juga menjelaskan lagi seluruh tahapan yang ada di Pilkada yang PSU ini seperti apa,” pungkas Bagja.
Sebelumnya, KPU RI mengklaim telah melakukan evaluasi internal untuk mencegah pelanggaran pada PSU di 24 daerah tidak terulang
Ketua KPU RI, Mochammad Afiffuddin menyatakan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama jajaran KPU Daerah, di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).
“Kita semua sebagai keluarga besar KPU, tentu merefleksikan apa yang terjadi dalam Pilkada serentak ini, ada evaluasi di internal, ada refleksi di internal yang kurang kita perbaiki, yang baik kita pertahankan,” kata Afif.
Ia memastikan evaluasi yang dilakukan KPU di semua tingkatan akan dijalankan pada pelaksanaan PSU di 24 daerah, dan pelaksanaan rekapitulasi suara ulang di dua daerah pemilihan.
“Yang kemarin kurang maksimal kita tingkatkan untuk perbaikan di daerah-daerah yang ada PSU (di) 24 (daerah), dan dua tempat yang perbaikan Berita Acara dan juga rekapitulasi yang bebannya diberikan di KPU RI,” sambungnya.
Lebih lanjut, mantan anggota Bawaslu itu mendorong jajaran KPU untuk tetap bersemangat dalam bekerja, khususnya menjalankan PSU dan beberapa amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) yang kelar ditangani.
“Semuanya kita harus laksanakan dengan penuh tanggung jawab, ada rasa bersalah boleh, ada rasa sedih boleh, tapi kita harus tetap tegak, tetap semangat, tetap optimis bahwa apa yang kita lakukan tidak semuanya 100 persen karena kesalahan jajaran KPU,” pungkas Afif. [wip]