(IslamToday ID) – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong kasus pagar laut di Tangerang, Banten harus diproses pidana lebih lanjut. Kasus tersebut diharapkan jangan hanya berhenti pada denda administratif Rp 48 miliar yang dijatuhkan kepada Kepala Desa Kohod, Arsin dan perangkat desanya.
“Soal kalau denda administrasi Rp 48 miliar itu beda urusannya, ini kan hukum pidananya jelas berlaku. Jadi, harusnya diproses dan tidak berhenti pada posisi yang bukan korupsi atau aliran dana,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kompas, Selasa (4/3/2025).
Salah satu pasal yang dapat digunakan adalah Pasal 75 UU No 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Boyamin justru menilai denda administratif Rp 48 miliar kepada Kades Kohod dan perangkat desa adalah hal yang agak di luar hukum.
Namun, ia menegaskan, sanksi administratif harus dibarengi dengan proses pidana. Ia menilai, perusahaan punya andil dalam kasus pemasangan pagar laut karena biaya pemasangan tidak murah.
“Enggak mungkin pagar laut itu (dibiayai Kades saja). Minimal Rp 10 miliar, loh. Kalau tidak ada yang membiayai, enggak mungkin,” lanjutnya.
Terlebih, sertifikat yang terbit justru diketahui atas nama sejumlah perusahaan. Menurut Boyamin, fakta-fakta di lapangan ini tinggal disambung saja dalam proses investigasi.
“Dan kemudian sertifikat itu kan atas nama perusahaan-perusahaan, nah itu kan tinggal menyambungkan saja kan investigasinya,” kata Boyamin lagi.
Diberitakan, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkap Kades Kohod, Arsin dan stafnya inisial T merupakan pembuat pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal ini diungkapnya berdasarkan hasil investigasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam rapat Komisi IV DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
“Sudah saya laporkan tadi di dalam kepada pimpinan, ibu pimpinan, yaitu Kepala Desa Kohod dan stafnya (pembuat pagar laut),” ujar Sakti usai rapat.
Menurutnya, Arsin selaku kepala desa dan perangkat desa inisial T terbukti sebagai pihak yang membuat pagar laut. KKP pun memberikan sanksi sesuai kewenangannya, yakni administratif berupa denda Rp 48 miliar. [wip]