(IslamToday ID) – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di tiga lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Bogor, Bekasi, dan Tegal. Dari pengungkapan ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan total keuntungan yang diraup mencapai Rp 10,18 miliar.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa modus yang digunakan oleh para pelaku adalah menyuntikkan isi tabung LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non-subsidi untuk kemudian dijual dengan harga lebih tinggi.
“Modus operandi ketiga TKP ini hampir sama. Mereka membeli tabung 3 kg subsidi sebanyak-banyaknya dari pengecer, lalu memindahkan isinya ke tabung 12 kg menggunakan regulator modifikasi dan batu es. Hasil penyuntikan ini dijual ke masyarakat dengan harga non-subsidi, tetapi isinya tidak sesuai standar,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (13/3/2025).
Ia mengungkapkan, untuk kasus pertama terjadi di Cileungsi, Kabupaten Bogor, dengan dua tersangka berinisial RJ dan K. Keduanya berperan sebagai pemilik lokasi dan penyuntik LPG ilegal. Di lokasi ini, polisi menyita 190 tabung gas berbagai ukuran serta sejumlah peralatan penyuntikan.
Kedua, di Kabupaten Bekasi, penyidik mengamankan tersangka berinisial F alias K yang beroperasi di sebuah gudang di Desa Cibening. Barang bukti yang disita mencapai 402 tabung gas serta ribuan barcode tutup tabung LPG.
Sementara itu, di tempat ketiga, di Kabupaten Tegal, dua orang tersangka berinisial MT dan MM ditangkap. Polisi menemukan 1.205 tabung gas di lokasi mereka serta kendaraan operasional berupa truk dan mobil pickup.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Nunung juga menyatakan, bahwa pihaknya telah membentuk Satgas untuk mengawasi penyelewengan barang bersubsidi, termasuk LPG, BBM, dan pupuk.
“Ini peringatan kepada para pelaku. Apa pun yang kalian kerjakan untuk mencari keuntungan pribadi dari hasil mencuri hak rakyat pasti akan kita tangkap. Hanya masalah waktu saja,” pungkasnya.[nnh]