(IslamToday ID) – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai kinerja kejaksaan tidak akan maksimal jika diperluas dengan penyidikan sebagaimana disinggung pada RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sugeng mengatakan, ada sekitar 325.150 kasus tindak pidana yang terjadi di Indonesia selama 2024. Polri yang memiliki personel sekitar 436.000 orang saja cukup kewalahan. Sementara, jumlah jaksa di Indonesia ada sekitar 12.500 orang per tahun 2024.
“Katakanlah kewenangan jaksa ada penyidikan. Dari 325.000 perkara, ambil saja setengahnya, 150.000 perkara loncat langsung ke kejaksaan. Kejaksaan secara SOTK-nya (Sistem Organisasi dan Tata Kelola) dia hanya sampai di kabupaten, Kejaksaan Negeri, di kecamatan tidak ada,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/3/2025).
Kondisi inilah yang dikhawatirkan akan terjadi kekacauan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
“12.500 melayani 150.000 proses penyidikan. Bukan penuntutan loh, mampu enggak mereka (jaksa)? Apa yang akan terjadi? Chaos,” ungkapnya.
Lebih parahnya, kekacauan itu berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power yang lebih besar. Kejaksaan akan mengambil posisi hanya menangani perkara yang mendapat atensi.
“Atensi terkait pengusaha, partai politik, kasus-kasus besar. Bagaimana kasus hilang mobil, hilang motor, kasus curas (pencurian dengan kekerasan)? Ini akan terjadi problematik chaos dalam penegakan hukum. Ini nyata nih,” jelasnya.
Selain penyalahgunaan, kewenangan berlebihan atau dominus litis juga akan memunculkan sengketa dan perselisihan antar lembaga negara.
“Kalau dominus litis menjadi nyata di dalam undang-undang, ini menimbulkan problematik ketatanegaraan. Akan terjadi perselisihan kewenangan antara lembaga negara,” pungkasnya. [wip]