(IslamToday ID) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan negara tidak bertindak sebagai ‘agen travel’, untuk mencari keuntungan dalam pengelolaan haji, tetapi negara hadir berorientasi nirlaba dan publik service atau pelayanan publik.
“Orientasi negara hadir itu nirlaba dan publik service, bukan malah berfungsi sebagai ‘agen travel’ yang berorientasi keuntungan,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh dilansir dari website resmi MUI, Jumat (14/3/2205).
Ni’am menjelaskan, negara memiliki tugas untuk mengadministrasikan urusan keagamaan, tanpa harus masuk ke dalam substansi keagamaan.
Sebagaimana urusan haji, kata dia, undang-undang tidak mengatur ihwal keabsahan haji, tetapi mengatur bagaimana umat Islam yang punya kewajiban haji difasilitasi hingga menjalankan ibadah haji yang mabrur, termasuk di dalam pengelolaan keuangannya.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menerangkan, peran negara di dalam pengelolaan keuangan haji yang harus dipahami, adalah untuk mengoptimalkan dana yang terkumpul dan belum dipakai, guna dikembangkan di instrumen keuangan yang tidak bertentangan prinsip syariah.
Ni’am pun menekankan, setoran dana oleh calon jamaah haji tidak diniatkan untuk kepentingan investasi, tetapi semata-mata untuk mendapatkan porsi berangkat ibadah haji.
“Inilah pentingnya negara hadir, untuk mengadministrasikan urusan keagamaan yang dimiliki umat beragama di dalam urusan keagamaannya,” terangnya.
Selain mengadministrasikan urusan haji, lanjutnya, negara juga memiliki tugas untuk mengembangkan uang jamaah haji dan mewujudkan kemaslahatan.
Untuk diketahui, Rapat Dengar Pendapat Untuk (RDPU) Komisi VIII DPR-RI bersama MUI dan BPKH ini, membahas mengenai rencana revisi undang-undang pengelolaan keuangan haji.
Turut hadir mewakili MUI, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Wasekjen MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal Rofiqul Umam Ahmad dan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Abdurahman Dahlan.[nnh]