(IslamToday ID) – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), menyatakan, bahwa sidang etik terhadap eks Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang digelar hari ini, Senin (17/3), harus mengungkap secara jelas anatomi peristiwa.
Komisioner Kompolnas Chairul Anam, menyebut pihaknya mengawasi jalannya sidang, untuk memastikan seluruh aspek kasus ini terungkap secara terang-benderang.
“Kami datang untuk mengawasi langsung bagaimana proses sidang itu diselenggarakan. Yang paling penting dalam sidang etik ini bukan sekadar pelanggaran, karena pasal-pasal yang disangkakan sudah diumumkan. Tapi yang utama adalah bagaimana konstruksi peristiwa ini terjadi,” ujar Anam kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Menurutnya, anatomi peristiwa ini penting untuk memberikan gambaran utuh, ihwal tindak pidana yang dilakukan. Terlebih, ada indikasi bahwa kasus ini melibatkan lebih dari satu korban anak.
Anam menjelaskan, bahwa dari informasi yang didapatnya, penguraian soal di mana peristiwanya terjadi, siapa saja korbannya, dan apa yang dilakukan pelaku sudah cukup jelas. Termasuk apakah ada unsur monetisasi dalam pengunggahan video asusila tersebut.
Lebih lanjut, ia menekankan, bahwa kasus ini harus mempertimbangkan perlindungan anak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Dalam undang-undang perlindungan saksi, disebutkan komitmen negara terhadap perlindungan anak. Kalau korbannya lebih dari satu dan mengalami kerusakan fisik, hukumannya bisa seumur hidup. Makanya kami juga mendorong hukuman seumur hidup,” ungkapnya.
Potensi Jaringan & Pemecatan
Ihwal kemungkinan adanya sindikat di balik kasus ini, Anam menilai perlu pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap apakah pelaku bertindak sendiri atau terlibat dalam jaringan yang lebih luas.
“Apakah ini kelompok yang berkomplot, jaringan internasional, atau hanya lokal, itu yang akan kami coba urai. Yang jelas, tiga korban anak ini menunjukkan intensitas perilaku yang sangat serius,” jelas Komisioner Kompolnas itu.
Ia juga memastikan, bahwa dengan kategori pelanggaran berat seperti ini, keputusan pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) hampir pasti akan dijatuhkan.
Anam pun menilai, dengan konstruksi peristiwa seperti ini, bahkan Karo Watprof Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, juga mengatakan ini pelanggaran berat. Oleh sebabnya, dengan kategori tersebut, dipastikan keputusannya adalah pemecatan dengan tidak hormat (PTDH).
Selain itu, keputusan terkait status eks Kapolres Ngada ini kemungkinan besar akan diumumkan hari ini, setelah sidang etik selesai. “Hari ini langsung (keputusan sidang etik eks Kapolres Ngada), kemungkinan besar hari ini,” pungkas Anam.[nnh]