(IslamToday ID) – Penambahan usia pensiun TNI yang diatur lewat revisi UU TNI dapat menyebabkan bottle neck atau stagnasi karier perwira. Hal itu diungkapkan oleh Co-Founder Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS) Dwi Sasongko.
Menurut Dwi, saat ini sudah ada ratusan perwira TNI yang berstatus nonjob dan berpeluang bertambah banyak jika usia pensiun ditambah tanpa disertai kebijakan promosi yang jelas.
“Menurut catatan ISDS, per akhir 2023 ada perwira tinggi nonjob minimal 120 orang, dan kolonel minimal 310 orang. Perpanjangan jabatan akan memperparah bottle neck atau stagnasi karier perwira,” kata Dwi dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).
“Apalagi, terjadi kekosongan di struktur di bawahnya sehingga berbagai struktur di dalam organisasi TNI kosong,” lanjutnya, dikutip dari Kompas.
Dwi mengingatkan, penyusunan UU TNI pada 2004 yang menambah usia pensiun telah berefek pada stagnasi karier di TNI. Hal itu terjadi dalam jangka beberapa tahun ke depannya karena jumlah perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) menumpuk akibat penambahan masa pensiun.
“Jika sudah begitu, apalah artinya pangkat jenderal jika tidak punya jabatan,” ungkap Dwi.
Oleh karena itu, ISDS merekomendasikan agar DPR dan pemerintah tidak menambah usia pensiun TNI bagi pati. Sementara, penambahan usia pensiun Bintara dan Tamtama masih layak untuk dikaji.
“TNI dan Kementerian Pertahanan diharapkan membuat sistem personalia yang lebih komprehensif,” ujarnya.
Selain itu, ISDS juga menilai pentingnya revisi UU TNI justru untuk mengurangi usia pensiun, disertai dengan mekanisme exit plan agar bisa menopang para prajurit dan perwira TNI untuk bisa berkarya maksimal sebagai purnawirawan.
“Misalnya, ketika seorang perwira tidak lulus 3 kali Sesko, dalam setahun ia harus pensiun dini. Ketika seorang pati bintang 1 atau 2 selama tiga tahun tidak mendapat job atau naik pangkat, harus pensiun,” pungkas Dwi.
Sebagai informasi, perubahan UU TNI No 34 Tahun 2004 akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
Secara spesifik, revisi ini bertujuan untuk menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi Bintara dan Tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.
Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional. Kemudian, revisi UU TNI juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat. [wip]