(IslamToday ID) – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) terus menggencarkan pengawasan distribusi minyak goreng MINYAKITA, guna menjaga stabilitas pasokan dan harga, terutama selama Ramadan dan menjelang Idul Fitri 2025.
Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN, Moga Simatupang, mengungkapkan, bahwa sejak November 2024 hingga (12/3/2024), Kemendag telah mengawasi 316 pelaku usaha di 23 provinsi. Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer yang terbukti melanggar aturan.
“Dari pengawasan yang kami lakukan, ditemukan berbagai modus pelanggaran, seperti penjualan MINYAKITA di atas domestic price obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET). Selain itu, ada praktik penjualan antar-pengecer yang seharusnya langsung ke konsumen akhir. Hal ini memperpanjang rantai distribusi sehingga harga di tingkat konsumen menjadi lebih tinggi dari HET,” ujar Moga dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Ahad (16/3/2025).
Ia menambahkan, sejumlah pelaku usaha juga tidak memiliki tanda daftar gudang (TDG) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai.
Selain itu, ditemukan pelaku usaha yang enggan memberikan data kepada petugas pengawas, serta yang mengemas MINYAKITA dengan volume lebih sedikit dari takaran yang tertera pada label kemasan.
“Tindakan ini jelas melanggar aturan. Jika pelanggaran terus berlanjut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024, para pelanggar akan dikenai sanksi lebih tegas, mulai dari penarikan barang dari distribusi hingga penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, bahkan pencabutan izin usaha,” jelasnya.
Lebih lanjut, Moga menjelaskan, bahwa Kemendag melalui Direktorat Metrologi dan Unit Metrologi Legal di Kabupaten/Kota, juga telah melakukan pengawasan post-market (setelah produk beredar) terhadap 88 produsen atau pengemas ulang (repacker) di 168 kabupaten/kota.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, terdapat 40 produsen/repacker yang volumenya tidak sesuai label kemasan akan dikenai sanksi administratif dan diwajibkan melakukan perbaikan.
“Kami juga meminta produsen untuk meningkatkan pasokan MINYAKITA menjadi dua kali lipat guna memastikan stabilitas pasokan dan harga selama hari besar keagamaan nasional (HBKN). Instruksi ini tertuang dalam surat Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri yang telah dikirimkan kepada produsen minyak goreng terdaftar,” terang Moga.
Dalam rangka melaksanakan komitmen bersama, Kemendag bersama Satgas Pangan Polri akan terus meningkatkan pengawasan. “Terhadap produsen, distributor, dan pengecer, guna memastikan kelancaran distribusi serta kepatuhan terhadap HET MINYAKITA,” pungkasnya.[nnh]