(IslamToday ID) – Polresta Yogyakarta menyita 914 botol minuman keras (miras) dari berbagai warung dan outlet di Kota Yogyakarta dalam razia menjelang Lebaran 2025.
Kasie Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo mengatakan razia tersebut digelar sejak 18 Maret 2025 atau sepekan terakhir menjelang Lebaran.
“Dari 1 minggu pelaksanaan razia ini, kami telah memperoleh hasil sebanyak 914 botol minuman keras berbagai merek,” kata Sujarwo, Jumat (28/3/2025).
Razia itu bertujuan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras, seperti pencurian, perkelahian, penganiayaan, pemerasan, dan kejahatan jalanan.
Oleh karena itu, pihak kepolisian berkomitmen menekan peredaran minuman keras di tengah masyarakat, khususnya selama bulan puasa.
“Kami tidak menginginkan gangguan kamtibmas terjadi di Kota Yogyakarta, apalagi menjelang Lebaran,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Polresta Yogyakarta juga menggandeng Satpol PP Kota Yogyakarta. Menurut Sujarwo, kolaborasi ini penting karena Satpol PP merupakan penegak peraturan daerah (perda) yang mengatur larangan peredaran minuman keras.
Selain menggelar razia, polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan.
Ia lantas meminta warga yang mengetahui praktik penjualan atau peredaran minuman keras ilegal segera melapor.
“Kami memohon kepada masyarakat untuk membantu menginformasikan kepada kami apabila mengetahui atau melihat adanya penjual dan pengedar minuman keras,” ungkap Sujarwo.
Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp (WA) aduan Polresta Yogyakarta di nomor 08988835689 atau melalui telepon 0274 543920. [ant/wip]