(IslamToday ID) – Bareskrim Polri diminta untuk menyertakan sangkaan korupsi di kasus pagar laut di Desa Kohod, Tangerang, Banten. Permintaan itu disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam catatan kelengkapan berkas perkara tersangka Kades Kohod, Arsin.
“Analisis jaksa mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR darat dilakukan secara melawan hukum. Dan dugaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa Kohod dan Sekretaris Desa Kohod,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Sabtu (29/3/2025).
Ia menjelaskan, tim jaksa peneliti dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sudah menerima berkas perkara Arsin dari hasil penyidikan di Bareskrim Polri pekan lalu dan dinyatakan belum lengkap. Sehingga, kata Harli, pada Senin (24/3/2025), jaksa mengembalikan berkas tersebut dengan catatan-catatan tambahan untuk dipenuhi penyidik agar bisa diajukan ke pengadilan.
“Berkas perkara yang dikembalikan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan atau penggunaannya dalam proses penerbitan SHM di atas wilayah perairan laut di Desa Kohod, Tangerang,” jelas Harli, dikutip dari Republika.
Menurut jaksa peneliti, lanjut Harli, kasus pemalsuan dokumen dan surat-surat beserta penggunaannya untuk penerbitan SHM di kawasan perairan tersebut bertujuan untuk menguntungkan pihak lain.
Harli menerangkan, dalam catatan jaksa disebutkan pemalsuan tersebut diduga untuk keuntungan pihak lain yang akan mengembangkan proyek kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland. Sehingga, menurut jaksa, terdapat indikasi tindak pidana lainnya yang menyangkut tentang korupsi.
“Selain itu ditemukan juga potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal. Hal tersebut termasuk dalam penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Harli.
Atas catatan-catatan dalam pengembalian berkas tersebut, kata Harli, jaksa meminta agar tim penyidik kepolisian memenuhi petunjuk-petunjuk yang sudah disampaikan jaksa dalam pengembalian berkas perkara tersebut.
“Jaksa memberikan petunjuk agar penyidikan perkara pagar laut ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam UU Tipikor,” ujar Harli.
Karena itu, kata Harli, jaksa peneliti di Jampidum juga meminta agar penyidik Dittipidum Bareskrim Polri turut berkordinasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam penuntasan berkas perkara terkait dengan pemagaran laut di kawasan perairan utara Tangerang tersebut. [wip]