(IslamToday ID) – Polisi akhirnya menangkap pimpinan aliran Pangissengang Tarekat Ana Loloa di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) setelah dinyatakan sebagai aliran sesat.
Aliran ini sebelumnya membuat geger publik lantaran mengklaim rukun Islam ada 11 dan memperbolehkan ibadah haji di Gunung Bawakaraeng, Kabupaten Gowa.
“Kami menjemput Petta Bau alias Petta Bunga yang merupakan pendiri dari Tarekat Ana Loloa, diamankan di salah satu rumah milik warga setempat,” kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, Selasa (1/4/2025), dikutip dari RMOL.
Petta Bau ditangkap bersama beberapa pengikut lainnya. Aliran ini telah dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros. “Total keseluruhannya itu ada lima orang (ditangkap),” ujar Aditya.
Aliran ini mewajibkan pengikutnya untuk membeli benda pusaka sebagai syarat masuk surga. Para pengikut juga dilarang membangun rumah dan diminta menggunakan harta bendanya untuk membeli pusaka sebagai bekal di akhirat.
“Para pengikutnya dilarang bangun rumah, karena alasannya mau kiamat dan uangnya untuk dibelikan pusaka,” pungkas Aditya. [wip]