(IslamToday ID) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menegaskan pihaknya segera memanggil perusahaan aplikator ojek online (ojol) menyusul laporan tentang sebagian pengemudi (driver) hanya menerima Bonus Hari Raya (BHR) Rp 50.000.
“Panggil, kita (bakal) panggil. Oke,” kata Noel, sapaan akrabnya, di sela-sela menghadiri open house Menteri Investasi dan Hilirisasi/CEO Danantara Rosan Roeslani di Jakarta, Selasa (1/4/2025).
Ketika awak media menanyakan apakah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah melakukan pemanggilan terhadap perusahaan ojol yang memberikan BHR hanya Rp 50.000 per pengemudi, Noel memastikan segera memanggil perusahaan tersebut.
Kendati demikian, ia tidak menyebutkan secara detail kapan perusahaan aplikator ojol tersebut akan dipanggil oleh Kemenaker. Ia hanya memastikan segera melakukan pemanggilan kepada pihak terkait mengenai hal tersebut.
Bahkan, Noel mengaku tersulut emosi dan tensi darahnya naik ketika awak media mengkonfirmasi mengenai BHR ojol yang hanya menerima Rp 50.000 per pengemudi.
“BHR? Jawabannya tahu? Lu mau gua kasar atau baik? Langsung naik darah nih gua soal BHR nih,” ucap Noel singkat.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku siap memanggil aplikator soal adanya pengemudi ojol yang hanya menerima BHR Rp 50.000.
Menaker ditemui di Jakarta, Selasa (25/3/2025) mengatakan sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran mengenai imbauan dan formula pemberian BHR bagi pengemudi ojek online.
Ia juga menegaskan bahwa siap menerima dan menampung aduan dari pengemudi ojol dan segera menindaklanjuti hal tersebut.
“Nggak apa-apa, kita terima (jika ada aduan). Nggak apa-apa. Kita tampung dulu. Nanti kalau memang kita lihat ini sesuatu yang harus kita follow up, kita klarifikasi, nanti kita panggil nanti (aplikator),” ujar Yassierli.
Di sisi lain, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyebutkan bahwa mencatat sekitar 800 ojol di seluruh Indonesia tidak menerima BHR yang seharusnya, yakni sekitar 80 persen dari data itu rata-rata menerima Rp 50.000 per pengemudi ojol.
Atas kondisi itu, SPAI pengadukan besaran pencairan BHR yang tidak sesuai tersebut kepada Kemenaker karena menduga aplikator telah melanggar instruksi Presiden Prabowo Subianto dan surat edaran Kemenaker.
Lily berharap Kemenaker dapat memanggil para aplikator, sehingga pengemudi ojol bisa mendapatkan haknya. [ant/wip]