(IslamToday ID) – Pengurus Besar (PB) Alkhairaat mengkoordinasikan upaya peradilan adat untuk Fuad Plered, yang diduga melakukan ujaran kebencian kepada Habib Idrus bin Salim Aljufri alias Guru Tua. Diketahui, Guru Tua adalah pendiri Alkhairaat.
Sekjen PB Alkhairaat, Jamaluddin Mariadjang mengatakan inisiatif peradilan Adat Kaili atau Libu Potangara dari Komisariat Wilayah (Komwil) Alkhairaat Sulawesi Tengah.
“PB Alkhairaat telah memberikan persetujuan yang kemudian meminta Badan Musyawarah Adat Sulawesi Tengah, untuk memfasilitasi usulan dari Komwil Alkhairaat Sulteng,” katanya.
Lanjutnya, ketua adat dalam hal ini yang disebut Toma Oge, Longki Djanggola juga telah merespons dan menunjuk majelis hakim untuk segera menggelar sidang adat.
“Jadi dalam posisi ini Komwil sebagai pengadu untuk kasus pelanggaran norma adat yang memang harus diputuskan lewat sidang adat,” ujarnya.
Tak hanya itu, beberapa Komwil di provinsi lain juga telah menyetujui langkah Komwil Alkhairaat Sulteng untuk membawa persoalan ini ke ranah adat. Mereka akan bersama-sama Komwil Sulteng, mewakili daerah masing-masing sebagai pengadu.
Ia pun menjelaskan urgensi untuk membawa persoalan ini ke norma adat. Menurutnya, hal paling penting yang mendasari jalur adat tersebut, yaitu prinsip bahwa negara ini juga disebut sebagai negara bangsa.
“Yaitu negara yang terbentuk dari suku-suku bangsa. Di Asia ini, Indonesia yang hampir sempurna dikatakan sebagai negara bangsa. Kita terdiri dari berbagai suku bangsa, yang tentunya sebagai pemilik sah republik ini. Jadi republik ini bukan hanya milik orang Jawa, orang Irian, dan lainnya,” jelas Jamaluddin.
Katanya, pada undang-undang dasar sebelum diamandemen, menyatakan bahwa kebudayaan nasional adalah puncak-puncak kebudayaan daerah dan saat ini disebutkan bahwa kebudayaan nasional adalah kebudayaan yang berkembang di daerah-daerah.
“Tentu prinsip ini harus kita berikan tempat tersendiri dalam menyelesaikan persoalan-persoalan bangsa. Bahwa kita ini memiliki kekayaan norma, kekayaan adat istiadat yang menuntun kehidupan dan perilaku masyarakat, warga bangsa kita yang majemuk,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, jika dilihat dari tingkat keberagaman suku bangsa, kawasan timur Indonesia adalah yang paling tinggi, mulai dari Papua sampai Kalimantan terdapat berapa suku yang masing-masing memiliki kekayaan norma sebagai pedoman hidup masyarakatnya.
“Dan di sanalah, di tengah kondisi masyarakat yang multikultural itu Guru Tua hadir dan dia memposisikan seluruh kegiatan hidupnya itu di Sulawesi Tengah yang beradat Kaili,” katanya.
Secara antropologi sosiologis, lanjutnya, Guru Tua bahkan menyatakan dirinya sebagai orang Kaili. Bahkan orang Kaili sendiri juga menyatakan bahwa Guru Tua adalah orang Kaili.
“Ini satu hal yang jarang terjadi, di mana ada seorang pemimpin yang mendapat legitimasi kultural seperti itu. Karena itu, dia berhak memperoleh perlindungan adat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sidang adat ini juga dimaksudkan untuk memberikan isyarat kepada aparatur keamanan, terutama kepolisian untuk segera memproses pengaduan-pengaduan masyarakat dari berbagai daerah.
Terkait pertanyaan, apakah keputusan-keputusan adat itu bisa dilaksanakan atau tidak, mengingat orang yang diputuskan bersifat in absentia atau tanpa kehadiran, maka untuk mengatasi itu, PB Alkhairaat juga akan berupaya melakukan komunikasi secara adat dengan wilayah adat yang bersangkutan (pelaku), yaitu di Jawa Tengah.
“Ini juga sebagai bentuk persaudaraan bangsa. Mereka menghargai juga kita punya nilai-nilai di sini, karena ini sudah menjadi sebuah konsekuensi kita berbangsa,” pungkasnya. [ant/wip]