(IslamToday ID) – Kepala Pusat Industri, Perdagangan dan Investasi, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho menilai, kebijakan Amerika Serikat (AS) kenakan tarif impor tambahan atau dikenal dengan istilah ‘tarif Trump’, untuk produk Indonesia adalah ancaman serius.
“Kebijakan tarif tambahan sebesar 32 persen dari Amerika Serikat, terhadap produk Indonesia adalah ancaman serius yang tidak boleh diabaikan,” kata Andry dalam keterangan tertulis, Kamis (3/4/2025).
Kebijakan tarif tambahan itu, karena AS menilai, Indonesia telah mengenakan tarif hingga 64 persen terhadap produk AS yang masuk ke Indonesia.
Padahal, menurutnya, alasan itu sangat menyesatkan, karena perhitungannya dengan cara membagi defisit perdagangan dari total ekspor, bukan berdasarkan tarif sebenarnya.
“Metode ini cacat, tapi dijadikan alasan untuk menekan kita secara sepihak. Ini bentuk proteksionisme terang-terangan yang merugikan Indonesia,” ujarnya.
Andry berpandangan, kebijakan Presiden AS Donald Trump tersebut, langsung menghantam sektor ekspor utama Indonesia, seperti tekstil dan alas kaki.
“Tekstil, pakaian, dan alas kaki menyumbang 27,5 persen dari total ekspor kita ke AS. Ini belum termasuk kelapa sawit serta karet yang juga menjadi komoditas strategis Indonesia,” ungkapnya.
Ia menyebut, bahwa ‘tarif Trump’ akan berdampak bukan pada sektor perdagangan saja, tetapi juga terhadap jutaan tenaga kerja yang terlibat.
“Dalam tiga tahun terakhir, sudah lebih dari 30 pabrik di sektor tekstil dan turunannya tutup. Jika pemerintah terus diam, kita bukan hanya kehilangan pasar utama, tapi juga akan muncul badai PHK lanjutan yang jauh lebih besar,” tegasnya.
Diketahui, Presiden AS Donald Trump merilis kebijakan tarif impor baru yang dinamakan ‘Reciprocal Tariffs‘ atau ‘tarif Trump’, pada Rabu (2/4) lalu.
Kebijakan itu akan memberlakukan tarif tambahan terhadap produk impor dari berbagai negara, tak terkecuali pada beberapa negara Asia, termasuk Indonesia.
AS mengumumkan, bahwa kebijakan tarif Trump akan berjalan efektif tiga hari setelah pengumuman resmi oleh presiden dari Partai Republik tersebut. [amp]