(IslamToday ID) – Komnas HAM meminta dilakukan penyelidikan dan penyidikan berbasis ilmiah dalam mengusut kasus pembunuhan jurnalis perempuan di Kabupaten Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan tersangka oknum TNI AL.
“Komnas HAM meminta penyelidikan dan penyidikan berbasis ilmiah atau scientific crime investigation seperti forensik digital, forensik kedokteran, dan lain-lain,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, Senin (7/4/2025).
Komnas HAM juga meminta ditegakkannya hukum yang adil dan transparan dalam kasus tersebut. Di sisi lain, Komnas HAM menekankan perlunya perlindungan saksi maupun korban serta upaya pemulihan bagi keluarga korban.
Menurut Uli, pihaknya sedang mendalami kasus pembunuhan terhadap jurnalis tersebut. Seiring dengan itu, Komnas HAM menghormati penyelidikan dan penyidikan yang tengah dilakukan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Kalsel.
Juwita (23), seorang jurnalis perempuan asal Banjarbaru, ditemukan meninggal dunia di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Sabtu (22/3/2023) sekitar pukul 15.00 Wita. Jasad Juwita ditemukan tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motornya.
Sempat muncul dugaan yang bersangkutan merupakan korban kecelakaan tunggal. Akan tetapi, warga yang menemukan pertama kali tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas.
Di bagian leher korban, terdapat sejumlah luka lebam. Kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ada.
Atas peristiwa itu, Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan Mayor Laut PM Ronald Ganap, Rabu (26/3/2025), membenarkan seorang oknum prajurit terlibat dalam kasus tersebut.
Oknum tersebut adalah Kelasi Satu Jumran asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, yang bertugas di Lanal Balikpapan, Kalimantan Timur. Menurut Ronald, Jumran baru bertugas sekitar satu bulan di Balikpapan dan sebelumnya bertugas di Lanal Banjarmasin.
Lebih lanjut Denpom Lanal Balikpapan telah menyerahkan terduga pelaku kepada Pomal Banjarmasin.
Adapun Ronald, Sabtu (29/3/2025), mengatakan bahwa proses hukum sudah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Sementara itu, keluarga Juwita menyebut Kelasi Satu Jumran sempat melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali sebelum menghabisi nyawa korban. [ant/wip]