(IslamToday ID) – Akademisi Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini meminta KPU dan Bawaslu bisa memberikan bukti kerja yang profesional pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digugat kembali.
Hal ini sebagai respons gugatan enam PSU dan satu rekapitulasi ulang yang hasilnya kembali digugat oleh peserta Pilkada.
“Penyelenggara harus mampu membuktikan hasil kerjanya dalam penyelenggaraan PSU bahwa mereka sudah profesional dan menjaga integritas dalam pelaksanaan teknis PSU di lapangan,” kata Titi, dikutip dari Kompas, Kamis (17/4/2025).
Khusus Bawaslu, ia menekankan harus ada pembuktian bahwa pengawasan dan penegakan hukum sudah dilakukan saat PSU, sehingga PSU bisa berjalan dengan baik tanpa ada pelanggaran yang bisa membuat PSU kembali diulang.
Di sisi lain, pasangan calon yang mempersoalkan juga harus mendasarkan permohonannya pada alat bukti yang kuat. “Dan bukan hanya karena tidak puas pada hasil yang diperoleh saat PSU,” tuturnya.
Soal potensi PSU jilid II, Titi menyebut pada Pilkada 2020 pernah terjadi PSU jilid II karena terjadi pelanggaran yang mempengaruhi kredibilitas hasil PSU. PSU jilid II pada Pilkada 2020 itu pernah terjadi pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Labuhanbatu.
MK saat itu yang dipimpin Anwar Usman memutuskan untuk mengulang kembali PSU yang telah dilakukan di Labuhanbatu.
Karena kasus ini pernah terjadi di masa lalu, Titi mengatakan, MK harus mampu menyelesaikan semua permohonan sengketa dengan transparan, profesional, dan akuntabel. Adapun kini MK mencatat ada enam hasil PSU dan hasil rekapitulasi ulang yang kembali digugat.
Gugatan itu terlihat dalam laman pengajuan permohonan MK. Ada tujuh gugatan yang dilayangkan, termasuk rekapitulasi ulang yang terjadi di Kabupaten Puncak Jaya. Gugatan rekapitulasi ulang ini diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga pada 14 Maret 2025.
Berikut adalah enam PSU yang digugat di MK:
1. Kabupaten Siak dengan pemohon Irving Kahar Arifin dan Sugianto
2. Kabupaten Barito Utara dengan pemohon Ggo Purnama Jaya dan Hendro Nakalelo
3. Kabupaten Pulau Taliabu dengan pemohon Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi
4. Kabupaten Buru dengan pemohon Amus Besan dan Hamsah Buton
5. Kabupaten Banggai dengan pemohon Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang
6. Kabupaten Kepulauan Talaud dengan pemohon Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo. [wip]