(IslamToday ID) – Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik, mengambil sumpah jabatan, dan serah terima jabatan 6 (enam) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Kejaksaan RI meliputi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kalimantan Barat, Lampung, Aceh, Bengkulu, dan D.I. Yogyakarta.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung menekankan bahwa proses rotasi dan promosi merupakan bagian dari upaya penguatan institusi, melalui optimalisasi kinerja serta regenerasi sumber daya manusia.
“Saya yakin para pejabat yang dilantik memiliki integritas, kapabilitas, dan pengalaman untuk mengemban amanah dan memajukan institusi Kejaksaan,” ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulis yang didapat ITD News, Kamis (24/4/2025).
Beberapa Tugas Pokok Kejati yang Baru Dilantik
Ia juga menyampaikan, beberapa pokok penekanan tugas bagi para Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru dilantik.
Yaitu, beradaptasi serta berakselerasi dalam mengidentifikasi, mempelajari, dan memberikan perhatian khusus dan melakukan evaluasi, terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi di masing-masing wilayah satuan kerja, mulai dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri sampai dengan Cabang Kejaksaan Negeri;
Kemudian, membangun sinergi yang baik dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang dibentuk khusus untuk melakukan penertiban kawasan hutan berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan;
Memaksimalkan fungsi pengawasan internal dan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran Kejaksaan pada masing-masing wilayah hukum;
Selanjutnya, optimalisasi penggunaan APBN secara efektif dan tepat sasaran.
Jaksa Agung Ingatkan Jajaran untuk Jaga Kepercayaan Publik
Jaksa Agung juga mengingatkan, pentingnya menjaga kepercayaan publik, yang berdasarkan survei Lembaga Survei Indonesia mencapai 75 persen, menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya setelah Presiden dan TNI.
“Sumpah jabatan bukan sekadar formalitas, melainkan janji spiritual kepada Tuhan Yang Maha Kuasa yang harus dipertanggungjawabkan. Mari bekerja dengan semangat Tri Krama Adhyaksa demi kemajuan institusi,” jelasnya.
Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada para istri pejabat atas dukungan dan ketulusan yang telah diberikan, serta mengingatkan seluruh jajarannya.
“Jika masih ada yang melanggar, saya tidak akan ragu untuk mencopot jabatannya,” terang Burhanuddin.
Tidak Menyalahgunakan Kewenangan saat Bertugas
Pada kesempatan ini, ia pun mengingatkan agar para pejabat yang dilantik tidak menyalahgunakan kewenangan saat melaksanakan tugas.
Jika ditemukan masih ada pegawai yang tidak mengindahkan peringatan tersebut, Jaksa Agung tidak segan-segan untuk mencopot jabatannya.
“Akhir kata, saya berpesan bahwa semakin tinggi jabatan yang kita raih, berarti semakin bijak pula kita dalam bertindak terutama dalam setiap pengambilan keputusan di lingkup tanggung jawab yang kita emban,” pungkas Jaksa Agung.
Sebagai informasi, daftar pejabat yang dilantik tersebut, yaitu:
1. Kuntadi, selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur;
2. Danang Suryo Wibowo, selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung;
3. Ahelya Abustam, selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat;
4. Riono Budisantoso, selaku Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta;
5. Victor Antonius Saragih, selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu;
6. Yudi Triadi, selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.
Hadir dalam acara pelantikan ini yaitu Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Kepala Badan Pemulihan Aset, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat beserta anggota, dan Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.[nnh]