(IslamToday ID) – Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah hakim Ali Muhtarom, tersangka suap vonis lepas kasus korupsi minyak goreng di Jepara, Jawa Tengah. Hasilnya, tim menemukan gepokan uang dolar Amerika Serikat (AS) disimpan di kolong tempat tidur.
Penggeledahan tersebut dilakukan Kejagung bertepatan dengan penetapan tersangka Ali Muhtarom. Ali Muhtarom dan dua hakim lainnya yakni Agam Syarif Baharudin dan Djuyamto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Ahad (13/4/2025). Penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi dan bukti-bukti yang cukup.
Berdasarkan video penggeledahan Kejagung yang dilihat pada Kamis (24/4/2025), tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejagung masuk ke salah satu kamar. Mereka didampingi seorang wanita saat melakukan penggeledahan.
Wanita itu kemudian mencarikan barang di bawah tempat tidur. Ada kardus yang ditarik keluar dari kolong tempat tidur itu. Kardus itu berisi karung yang di dalamnya terdapat satu koper hitam. Petugas kemudian membuka koper itu dan menemukan dua bungkus uang.
“Udah dapat, udah,” ujar salah satu petugas.
Kejagung kemudian menyita uang senilai Rp 5,5 miliar dari rumah hakim Ali Muhtarom.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan uang yang ditemukan penyidik dalam bentuk mata uang asing itu sebanyak 3.600 lembar dalam pecahan 100 dolar AS.
“Dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok yang dengan mata uang asing 100 dolar AS,” kata Harli, dikutip dari Detik, Kamis (24/4/2025).
“Jadi kalau kita setarakan di kisaran Rp 5,5 M, silakan dihitung kalau penyetaraannya,” lanjutnya.
Barang bukti uang tersebut kini telah disetorkan penyidik ke rekening persepsi pada Bank BRI. Sedangkan penyidikan masih terus dilanjutkan.
Saat ditanya perihal ada tidaknya niat Ali Muhtarom menyembunyikan uang miliaran tersebut, Harli tak menjawab gamblang. Ia menyatakan masih harus memastikannya.
“Mungkin kan disimpan di sana. Tapi karena yang bersangkutan kan sudah di sini (di Kejagung) kan waktu itu, yang di sana (di Jepara) ada kan keluarga. Nah, bisa saja yang mengetahui itu kan yang bersangkutan,” jelas Harli.
Sama halnya tentang asal-usul uang Rp 5,5 miliar itu, belum diketahui pasti apakah merupakan hasil suap terkait kasus vonis lepas bahan baku migor atau bukan.
“Ya itu yang terus didalami. Kalaupun itu yang kita bilang bahwa terhadap semua perampasan aset-aset ini kan dalam rangka bagaimana pemulihan terhadap kerugian dalam perkara ini, setidaknya dikaitkan dengan apakah itu merupakan alat atau hasil kejahatan,” ungkap Harli.
“Apakah itu merupakan aliran itu yang belum digunakan atau memang itu dari ya simpanan mungkin dari yang lain kan kita belum tahu,” imbuhnya.
Harli mengatakan, Ali Muhtarom berkomunikasi dengan pihak keluarga untuk menunjukkan keberadaan uang di rumahnya. Akhirnya saat penggeledahan ditemukan uang Rp 5,5 miliar di kolong kasur yang disimpan dalam koper.
Ali Muhtarom merupakan salah satu dari delapan tersangka skandal suap vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Ali disebut menerima uang sekitar Rp 5 miliar.
Uang itu diterima Ali dan Ketua PN Jaksel M Arif Nuryanta (MAN), yang kala itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus. Arif telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan jaksa.
Arif diketahui merupakan sosok yang meminta suap Rp 60 miliar untuk mengatur vonis ontslag kepada terdakwa korporasi kasus migor. Kemudian, dibagi-bagi kepada majelis hakim yang menangani perkara korupsi ekspor bahan baku migor.
Selain Ali, majelis hakim pemberi vonis lepas itu terdiri atas Djuyamto selaku hakim ketua dan Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota. Ketiganya mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut agar perkara diputus ontslag alias divonis lepas. [wip]