(IslamToday ID) – Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM menilai temuan gepokan uang senilai Rp 5,5 miliar di rumah hakim Ali Muhtarom, tersangka suap kasus minyak goreng, sangat melukai hati rakyat di tengah ekonomi yang sulit.
“Tentu ini sangat melukai hati rakyat. Saat ini rakyat sedang mengalami kesulitan, tapi ternyata ada penyelenggara negara yang begitu mudahnya mendapatkan uang dalam jumlah besar dengan cara korupsi,” kata Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman, Kamis (24/4/2025).
Ia menerangkan modus suap dengan bertransaksi langsung ini sudah umum dilakukan pelaku korupsi. Para pelaku enggan transaksi menggunakan rekening bank untuk menghindari pengusutan aparat penegak hukum.
“Ini juga merupakan satu modus yang umum, di mana pelaku korupsi mereka menggunakan cara-cara yang aman dalam bertransaksi. Mereka misalnya menghindari transaksi menggunakan rekening bank untuk menghindari endusan aparat penegak hukum atau PPATK,” ujar Zaenur.
Lebih lanjut, ia meminta Kejagung mengusut tuntas skandal suap vonis lepas kasus minyak goreng. Termasuk, kata Zaenur, soal ke mana uang suap Rp 60 miliar itu mengalir hingga siapa saja yang menikmatinya.
“Tentu ini harus dikembangkan terus oleh penyidik, karena kan suap terkait dengan jual beli putusan ekspor CPO sekitar Rp 60 miliar, tetapi belum semuanya didapatkan penyidik. Ke mana saja uang itu didistribusikan, ke mana saja yang ikut menikmatinya, agar semuanya bisa dirampas untuk negara,” jelasnya.
Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku kaget dengan temuan uang di rumah hakim itu.
“Saya syok dan kaget bahwa ada video yang beredar Kejagung mampu menemukan uang Rp 5 miliar lebih di kolong ranjang rumah seorang tersangka Ali Muhtarom di Jepara,” katanya, dikutip dari Detik, Kamis (24/4/2025).
Bagaimana tidak kaget, lanjut Boyamin, uang miliaran itu ditemukan di rumah tersangka suap Ali Muhtarom yang juga merupakan hakim ad hoc Tipikor. Sejatinya, katanya, Ali Muhtarom bisa memberi warna pemberantasan korupsi dengan menghukum para pelakunya, namun Ali malah menerima suap.
“Syok, Ali Muhtarom hakim ad hoc Tipikor yang mestinya dia memberi warna pemberantasan korupsi di pengadilan dengan cara menghukum berat, mampu menelisik lika-liku orang korupsi dan otomatis memberikan contoh dia antikorupsi,” jelas Boyamin.
“Ini malah ikut-ikutan nerima, malah disembunyikan di rumah, ini suatu yang mengagetkan kita semua. Begitu beraninya bawa ke rumah barang buktinya,” imbuhnya.
Boyamin mendorong Ali dihukum seberat-beratnya bila perlu seumur hidup. Ia menyebut Ali telah mengkhianati amanah sebagai hakim. “Ini seharusnya dihukum beratlah menurut saya, dihukum seumur hidup karena mengkhianati amanah, disembunyikan di ranjang,” ujarnya. [wip]