(IslamToday ID) – Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) menggelar sidang perdana gugatan terhadap ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (24/4/2025).
Sidang digelar di Ruang Kusuma Admaja dengan pihak penggugat M Taufiq. Sedang pihak yang digugat adalah Jokowi, KPU Surakarta, SMAN 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM). Sidang dipimpin oleh majelis hakim Putu Gde Hariadi, Sutikna, dan Wahyuni.
Jokowi tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Irpan. Sesaat majelis hakim masuk, hakim ketua mempersilakan wartawan untuk mengambil gambar dan video selama 2 menit.
Setelah itu, wartawan diminta keluar karena ruangan sidang sangat penuh oleh pengunjung. Hanya yang mendapatkan tempat duduk yang diperkenankan untuk tetap tinggal. Sedangkan yang berdiri karena tak mendapat kursi diminta untuk keluar.
Wartawan dipersilakan untuk memantau sidang melalui live streaming YouTube PN Surakarta. Dari pantauan di lokasi, suasana PN Surakarta normal dari hari biasanya. Pengunjung yang datang diperiksa dengan metal detektor.
Mereka kemudian diminta meninggalkan identitas dan diberi kartu khusus untuk bisa melewati pintu masuk.
Dari jadwal yang terpajang di PN Surakarta, sidang gugatan mobil Esemka dengan penggugat Aufaa Luqman akan dipimpin oleh majelis hakim Putu Gde Hariadi, Subagyo, dan Joko Waluyo.
Sidang ini berlangsung di Ruang Wiryono Projo Dikoro. Selain jokowi, pihak tergugat lainnya adalah KH Maruf Amin dan PT Solo Manufactur Kreasi.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan Jokowi masih berada di Jakarta, sehingga sidang hari ini diwakili kuasa hukumnya.
“Pak Jokowi untuk saat ini tidak hadir, beliau kemarin ada di Jakarta. Barusan saya mendengar berita Pak Jokowi mendapatkan utusan khusus dari Pak Presiden (Prabowo Subianto) untuk layat ke Vatikan atas meninggalnya Paus (Fransiskus). Saya tidak tahu berapa hari, kita tunggu saja kundur-nya (pulang) kapan,” kata Irpan, dikutip dari Detik.
Ia menegaskan sudah mendapatkan dua surat kuasa menjadi kuasa hukum Jokowi untuk perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt terkait gugatan wanprestasi mobil Esemka dan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt soal ijazah. Dalam sidang ini, ia ingin melihat resume yang dibuat oleh pihak penggugat. [wip]