(IslamToday ID) – Salah satu pengacara yang menggugat keaslian ijazah mantan Presiden Jokowi, Zaenal Mustofa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat.
Penetapan Zaenal sebagai tersangka berdasarkan laporan Asri Purwanti yang teregister dengan nomor LP/B/86/X/2023/SPKT/RES. SKH/POLDA JATENG, tanggal 16 Oktober 2023.
“Perbuatan pemalsuan surat dilakukan terlapor H Zaenal Mustofa dengan cara membuat surat palsu seolah-olah mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dengan memakai NIM: C100010099 dengan atas nama terlapor Zaenal Mustofa,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Kamis (24/4/2025).
Surat itu kemudian ditelusuri oleh pelapor dengan cara bersurat ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah Jawa Tengah. Dari penelusuran itu diketahui bahwa Zaenal merupakan lulusan dari Universitas Surakarta (Unsa) pindahan dari UMS.
“Di dalam jawaban tersebut juga dilampiri klarifikasi ijazah Universitas Surakarta yang menjelaskan bahwa terlapor Zaenal Mustofa merupakan pindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta,” tutur Kapolres.
“Atas hal tersebut kemudian pelapor menelusuri dan membuat surat ke UMS bagian Biro Administrasi Akademik dan mendapatkan jawaban tertanggal 13 Mei 2020 bahwa NIM dengan nomor C100010099 bukan milik terlapor Zaenal Mustofa, tetapi atas nama Anton Widjanarko,” imbuhnya.
Atas laporan itu, polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi hingga ahli. Termasuk menyita beberapa barang bukti, antara lain surat pindah dari kampus UMS, transkip nilai atas nama Zaenal, dan fotokopi ijazah S1 atas nama Zaenal.
“Saat gelar perkara terdapat adanya alat bukti keterangan saksi, petunjuk dan ahli bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa tindak pidana penggunaan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 2 KUHP, sehingga dapat menetapkan status terlapor dari saksi menjadi tersangka,” ucap Kapolres.
Zaenal adalah salah satu pengacara dalam tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). Tim pengacara ini menggugat Jokowi atas dugaan ijazah palsu, 14 April lalu ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Salah satu anggota tim, M Taufiq mengatakan para tergugat kasus ijazah Jokowi ada empat yakni Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Surakarta sebagai tergugat 2, SMAN 6 Surakarta sebagai tergugat 3, dan UGM sebagai tergugat 4.
Taufiq mengatakan, alasannya mendaftarkan gugatannya ke PN Solo karena alamat Jokowi di Solo. Selain itu, pertama kali terjun ke dunia politik dan maju sebagai Walikota Solo.
“Dari tim kami menemukan satu fakta, Pak Jokowi itu ijazah SMA-nya, ada yang mengatakan dari laman UGM dari SMAN 6 (Solo), itu pasti tidak. Kami menemukan teman seangkatan Pak Jokowi ijazahnya bukan SMAN 6, pada saat itu tapi SMPP yaitu (Sekolah) Menengah Pembangunan Persiapan,” jelasnya pada Senin (14/4/2025).
Sidang gugatan ijazah Jokowi dari TIPU UGM digelar hari ini di PN Solo. Sidang digelar berbarengan dengan gugatan lain terhadap Jokowi, yakni soal mobil Esemka. [wip]