(IslamToday ID) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima 341 usulan pemekaran wilayah atau pembentukan daerah otonom baru (DOB) per April 2025.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan usulan tersebut terdiri dari permintaan pembentukan provinsi, kabupaten, kota, hingga daerah istimewa dan daerah khusus baru.
“Sampai dengan bulan April 2025, kami mendapat banyak PR. Ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota. Ada 6 yang meminta daerah istimewa, juga ada 5 yang meminta daerah khusus,” kata Akmal dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kamis (24/4/2025).
Hanya saja, ia tidak membeberkan daerah-daerah mana saja yang mengajukan diri untuk menjadi DOB.
Menurut Akmal, seluruh usulan tersebut menjadi pekerjaan rumah bersama antara pemerintah dan DPR karena pemekaran wilayah menjadi wewenang pemerintah dan DPR.
“Tentu, ini merupakan PR kita bersama karena undang-undang mengamanatkan agar pemerintah dan DPR untuk melakukan langkah-langkah informasi ke depan,” ungkap Akmal, dikutip dari Kompas.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mempertanyakan masih adanya moratorium pemekaran daerah yang hingga kini belum dicabut.
Menurutnya, penjelasan dari Kemendagri dalam rapat kali ini belum memberikan gambaran yang lebih jelas terkait alasan moratorium masih diberlakukan.
“Kenapa sampai sekarang belum dikeluarkan? Dan nampaknya kita semua, pada kesempatan kali ini, terutama anggota Komisi II DPR RI, dari paparan Pak Dirjen Otda mendapatkan penjelasan yang terang, kenapa sampai sekarang moratorium itu masih berlangsung,” ujar Zulfikar.
Politikus Partai Golkar itu berpandangan, daerah otonom baru (DOB) yang telah terbentuk selama ini pun belum menunjukkan perkembangan yang menggembirakan.
“Dari paparan Pak Dirjen, daerah otonom baru yang sekian ratus itu pun perkembangannya, apa bilangnya ya… belum bisa dikatakan menggembirakan lah. Belum bisa dikatakan sudah mencapai sesuai harapan yang diinginkan,” ucap Zulfikar.
Oleh karena itu, ia mengusulkan agar pemerintah dan DPR lebih fokus membenahi daerah yang telah terbentuk, sebelum membuka peluang pemekaran baru.
“Kalau memang seperti itu, apa tidak lebih baik fokus membenahi yang ada dulu, gitu. Sekaligus kita mengevaluasi apa yang terjadi dengan DOB tersebut, daripada menambah-nambah pemekaran,” katanya.
Untuk diketahui, pemerintah masih melakukan moratorium pemekaran wilayah sejak tahun 2014. [wip]