(IslamToday ID) – Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya bicara tentang tantangan yang tengah dihadapi sektor ekonomi kreatif. Salah satu yang paling krusial kata Riefky, ialah para pegiat ekonomi kreatif masih terkendala akses pembiayaan.
Hal itu ia sampaikan dalam acara Launching Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Infinity 2.0 & Penandatanganan Kesepahaman (MoU) Bersama antara Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif dan OJK. Keterbatasan akses pembiayaan, menurutnya menjadi salah satu yang menghambat perkembangan.
“Kami menyadari bahwa tantangan ke depan tidak kalah besar antara lain terkait akses pembiayaan yang belum merata bagi pegiat ekonomi kreatif,” kata Riefky saat sambutan di Kantor OJK Menara Radius Prawiro, Kompleks Perkantoran BI, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Selain itu, kata Riefky, ada juga tantangan kekayaan intelektual tidak sepenuhnya dipahami sebagai aset ekonomi yang dapat dimonetisasi. Riefky menilai, masih diperlukan sinkronisasi kebijakan antar sektor termasuk sektor ekonomi kreatif dan sektor keuangan.
Di sisi lain, lanjut dia, dalam 11 tahun terakhir, kontribusi sektor ekonomi kreatif dalam produk domestik bruto (PDB) RI meningkat lebih dari 2 kali lipat. Jumlahnya mencapai lebih dari Rp 1.500 triliun, dengan jumlah tenaga kerja meningkat menjadi 26,5 juta orang pada akhir tahun 2024.
Menteri Ekraf itu mengatakan, sektor ekonomi kreatif juga memberikan kontribusi besar dari sisi ekspor produk. Nilai ekspor produk kreatif melonjak dari US$ 15 miliar pada tahun 2023, menjadi lebih dari US$25 miliar pada akhir tahun 2024.
Riefky mengatakan, pemerintah menargetkan dalam 5 tahun ke depan sektor ekonomi kreatif dapat menyumbang 8% terhadap PDB dan menyerap tenaga kerja lebih dari 27 juta. Selain itu, ia juga berharap sektor ekraf dapat tumbuh sebagai motor ekspor dan investasi nasional.
“Ini adalah komitmen kolektif untuk menjadi ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional,” tuturnya.
Dalam rangka menangkal tantangan-tantangan tersebut, Riefky mengatakan, Kementerian Ekraf menyusun strategi penguatan yang terdiri atas 8 pilar. Hal ini dinamakan 8 Ekraf atau Asta Ekraf.
Adapun dari 8 pilar ekraf tersebut, di antaranya terdapat 3 pilar yang akan berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pilar tersebut antara lain sinergi ekraf, dana ekraf, dan talenta ekraf.
Penulis: Naufal Faris Mu’adz itu