(IslamToday ID) – Kampanye pemerintah dalam memberantas judi online (judol) sepertinya hanya isapan jempol belaka. Bukannya berkurang, perputaran dana di “bisnis” haram ini justru kian meningkat.
Dari data yang dirilis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana judi online pada 2025 mencapai Rp 1.200 triliun. Angka ini naik dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp 981 triliun.
“Berdasarkan data, selama tahun 2025, diperkirakan perputaran dana judi online mencapai Rp 1.200 triliun,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dikutip dari laman PPATK, Jumat (25/4/2025).
“Data tahun lalu sebesar Rp 981 triliun,” tambahnya.
Ivan memaparkan, berdasarkan laporan sepanjang 2024, nominal transaksi yang diidentifikasi transaksi dugaan tindak pidana sebesar Rp 1.459 triliun. Dari total nilai tersebut, transaksi terkait dugaan tindak pidana korupsi memiliki nilai terbesar dengan total nominal transaksi sebesar Rp 984 triliun.
Diikuti dugaan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sebesar Rp 301 triliun. Lalu perjudian sebesar Rp 68 triliun, dan narkotika sebesar Rp 9,75 triliun.
Kemudian, dari hasil National Risk Assessment (NRA), TPPU merupakan tindak pidana terbesar yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi. Ia menyebut selain TPPU, ada juga tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM) yang dinilai akan terus berkembang dengan memanfaatkan teknologi baru, seperti aset kripto hingga platform online lainnya.
“Negara harus memberikan fokus utama dalam memberantas tindak pidana tersebut,” pungkas Ivan. [wip]